Beragam cara sindikat perusak anak bangsa menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Kali ini berbekal mendapat sabu gratis, Peri Irwanto alias Ferry nekat menjadi kurir sabu.
“Berawal dari informasi yang didapat tim penyidik BNN, bahwa akan tiba sebuah paket dari India yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara dan ditujukan kepada PI als F (Peri Irwanto als Fery). BNN bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai dan Kantor Pos Indonesia Medan mengawasi proses pengiriman paket tersebut,” ujar Ka Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (3/4/2014).
Sesampainya di Indonesia, penyidik BNN bersama petugas Bea dan Cukai membongkar isi paket dari India tersebut. Setelah dibuka, paket itu berisi dua buah troli classic mat.
“Sabu berbentik serbuk kristal dengan total berat 336,9 gram disembunyikan di dalam troli tersebut. Penyidik pun memeriksa kristal putih tersebut, Hasilnya serbuk positif mengandung methamfetamina atau dikenal dengan sabu,” ujarnya.
Sumirat mengatakan paket tersebut dilakukan ‘control delivery’ ke Jalan Raharja Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang Medan, Sumatera Utara. Di rumah itu, petugas tidak menemukan pemilik paket.
“Pada tanggal 26 Maret 2014, pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan PI als F (33) saat datang mengambil paket kirimannya itu. Kepada petugas F mengaku mengambil barang tersebut atas perintah E (DPO). E memerintah F untuk membawa barang tersebut ke rumahnya di daerah Tuntungan, Medan. Pengembangan dilakukan, petugas melakukan pengejaran namun didapati rumah yang dituju tersebut telah kosong,”
Setidaknya berkaca dari kasus penyelundupan ini. Sumirat mengatakan kalau pecandu narkoba itu adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
“kurir ini rupanya seorang pecandu. Pengakuannya baru kali ini menjadi kurir narkoba dan akan mendapatkan imbalan ‘barang’ gratis dari pekerjaan yang dilakukannya itu,” ungkapnya. [dtc]