
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menggelar razia pemakaian seragam dan kepemilikan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA) selama empat hari terakhir. Hasilnya, sebanyak 628 sopir angkutan kota (angkot) ditilang.
Data Dishub DKI mencatat pada hari pertama, Kamis (1/12) sebanyak 203 sopir berhasil ditilang. Pada hari kedua, Jumat (2/12), 207 sopir yang kedapatan tidak menggunakan atribut lengkap ditilang. Sementara pada hari ketiga, Senin (5/12) tercatat sebanyak 108 sopir ditilang.
“Untuk hari ini, sebanyak 110 sopir ditilang karena tidak lengkap atributnya,” kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (6/12).
Rinciannya, 24 sopir ditilang di Terminal Lebakbulus, 26 sopir di Terminal Kalideras, 15 sopir di Terminal Tanjungpriok, 41 sopir di Terminal Pinangranti, dan 4 sopir di Terminal Senen.
Ia berharap dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Dishub ini, dapat memberikan efek jera bagi sopir. Sehingga dapat mengurangi sopir tembak dan dapat memberikan kenyamanan bagi penumpang. “Kebijakan ini sudah lama tertuang dalam Keputusan Menteri. Makanya kita terapkan lagi, agar lebih disiplin,” imbuh Pristono.
Kelengkapan atribut yang harus dimiliki oleh sopir diantaranya yakni seragam, Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Saat ini, Dishub DKI hanya memberikan sanksi tilang kepada sopir yang tidak memiliki kelengkapan. Sementara pada Januari mendatang sanksi yang diberikan akan ditingkatkan, seperti pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi. [bj/***]