Janji jajaran Reskrim Polrestabes ngeluruk persidangan kasus judi poker bos Twin Tower Cokro Wijoyo dipenuhi. Lebih dari 100 personel polisi ditambah puluhan anggota FPI hadir di PN Surabaya, Kamis (5/8).
Para anggota Polri itu tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka sabar menunggu sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tak hanya polisi, ternyata hadir pula puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Jatim.
Begitu majelis hakim dipimpin Nyoman Gede Wirya memasuki ruang sidang, para anggota FPI Jatim langsung memekikkan kalimat ‘Allahu Akbar…Allahu Akbar’. Sebagian mereka berjubel masuk di ruang sidang, termasuk Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU Syahroli menghadirkan lima saksi verbal, untuk menguatkan dakwaan terjadinya perjudian pada 6 Juni 2010 di Sky Club kamar 20 lantai 19 Apartemen Twin Tower Jl Kalisari I/1 Surabaya. Lima saksi ini semuanya polisi, yakni Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Arbaridi Jumhur, Iskak Purwanto, Jupri, Jangkung S, dan Ngurah Budiana.
Untuk saksi pertama, JPU Syahroli menghadirkan Iskak Purwanto. Dalam fakta persidangan itu, JPU hanya menanyakan keterangan proses penangkapan di lantai 19 itu apakah sama dengan saksi sebelumnya.
Pertanyaan ini langsung disoraki para anggota reserse yang hadir. Setelah itu, majelis hakim langsung memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa, Otto Yudianto dan Johnson Panjaitan, untuk bertanya. Otto menanyakan proses pemeriksaan terhadap terdakwa, termasuk apakah ada transaksi e-banking pada ponsel milik terdakwa lain, yakni Tong Budianto. Pertanyaan ini disambut koor suara ‘huuuu…’ dari polisi dan FPI. Puncaknya, ketika Johnson menanyakan tentang laporan darimana, sehingga terdakwa ditangkap, maka teriakan keras dan makian keluar dari penonton. Tak pelak, sidang harus ditunda karena kegaduhan itu. “Sidang ditunda pada Senin (9/8) depan,” ujar Wirya seraya mengetok palu sidang.
Usai sidang, Anom Wibowo melihat bahwa sidang di PN ini kurang fair. Pasalnya, yang ditekankan hakim, jaksa, dan kuasa hukum, hanya masalah formal, seperti proses penangkapan, penyelidikan berapa lama dan sebagainya. Sedangkan masalah materi sidang, berupa dugaan perjudian di Sky Club tak dibahas sama sekali. “Kalau memang ada masalah formil, kenapa tidak dipraperadilankan saja,” tandasnya.
Menurut Anom, dugaan judi cukup kuat, karena polisi telah menyita ponsel dan kartu ATM yang di dalamnya ada transaksi e-banking terkait permainan poker. Dengan begitu, maka proses judi tetap ada, meski tak ada bukti uang.
“Tapi, memang dari terdakwa ada upaya untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Itu hak mereka. Makanya, kami berharap nurani dari majelis hakim, agar persidangan berjalan adil,” katanya.
Sekjen FPI Jatim, M Choirudin mengaku akan terus mengawal proses persidangan ini, sehingga majelis hakim bisa menegakkan hukum. “Kami bersama umat Islam akan terus mengawal jalannya sidang,” pungkasnya.
sumber: surya.co.id