Ini peringatan bagi pagi para sopir truk berukuran besar. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sopir yang masih nekat melanggar aturan melintas kendaraan beban. Rencana ini ditegaskan Kepala Dishub, H Ali Munsjir Halim SE MM. Dia menegaskan, penindakan tersebut akan dilakukan secara langsung di lapangan.
“Pak wali (Imdaad, Red) juga sudah menginstruksikan pada kita. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan segera dalam waktu dekat ini,” ujar Munsjir.
Lanjut dia menjelaskan, Dishub akan melakukan operasi terpadu bersama Satlantas Polres untuk menertibkan kendaraan truk besar yang kerap lalu lalang di jalan-jalan protokol. Seperti kawasan Jalan Jenderal Achmad Yani, Jenderal Sudirman hingga Soekarno-Hatta.
Padahal sudah ada ketentuan yang mengatur jadwal melintas kendaraan bertonase besar tersebut. Penertiban akan digencarkan seiring dengan fakta di lapangan, bahwa banyak kendaraan bertonase besar yang melakukan pelanggaran.
“Memang masih banyak kendaraan truk yang melakukan pelanggaran, makanya kita akan melakukan penertiban sebagaimana aturan yang ada,” terangnya.
Masih menurut Munsjir, keberadaan mobil besar kini telah menimbulkan berbagai permasalahan lantaran telah melanggar peraturan wali kota tentang lalu lintas jam operasional. Tidak hanya itu, banyak pula kendaraan truk yang terindikasi menyebabkan ruas jalan menjadi kotor karena memuat material pasir, batu koral dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat pengguna jalan.
“Penertiban ini akan dilakukan dengan cara mengecek barang muatan kendaraan mobil besar di lokasi-lokasi yang kerap dilewati oleh kendaraan besar. Karena Pak wali menginstruksikan menindak juga truk-truk yang bikin kotor jalan,” ungkap Munsjir.
Seperti diketahui, aturan tentang jam melintas mobil beban itu ditetapkan melalui peraturan wali kota (perwali) yang berlaku efektif per 1 Agustus 2009 lalu. Regulasi tentang pengaturan khusus kendaraan alat berat, peti kemas dan sejenisnya mengatur tentang beban kendaraan di atas 40 feet dan di bawah 20 feet . Dimana untuk kendaraan di atas 40 feet tidak boleh melintas pada pukul 06.30 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk yang 20 feetke bawah dibagi menjadi dua waktu, yaitu tidak boleh melintas pada pukul 06.30 wita sampi dengan pukul 09.30 Wita. Sedangkan waktu larang ke dua, tidak boleh melintas sejak pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Tujuannya, agar semua jalan protokol yang sudah masuk dalam ketentuan aturan seperti Jalan Achmad Yani, Jenderal Sudriman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno-Hatta serta beberapa ruas jalan lainnya bisa terkendali.
“Apabila ditemukan pelanggaran maka akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Munsjir yang enggan menyebutkan jadwal operasi penertiban dengan alasan menghindari kebocoran.
Sumber: metrobalikpapan.co.id foto: metrobalikpapan.co.id