
Jakarta – Banyaknya kasus kecil yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) seperti kasus Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring diakui membuat kerepotan lembaga peradilan tertinggi tersebut. Oleh karenanya, MA mengusulkan revisi UU MA dan mengusulkan poin adanya pembatasan terhadap kasasi perkara kecil.
“Nanti UU yang akan datang akan ada pembatasan kasasi,” kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, kepada wartawan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Saat ini, UU tersebut tengah digodok di DPR. Pada pertengahan tahun ini diharapkan sudah bisa diundangkan. Dalam revisi UU MA tersebut, diharapkan diatur secara tegas kasus apa saja yang bisa masuk ke MA. Untuk kasus kecil akan diselesaikan di tingkat pengadilan pertama.
“Nanti kita kasih batasan. Mana-mana saja yang bisa dibawa ke tingkat MA. Seperti pidana kecil kayak kasus piring Rasminah, kasus sandal jepit kalau bisa tidak bisa sampai ke kasasi,” terang pria kelahiran 1946 ini.
Pembatasan ini sangat dibutuhkan sebab MA dalam satu tahun harus memutus hingga 13 ribu perkara. “Karena yang sekarang mencapai 13 ribu perkara per tahun. Itu saja sudah empot-empotan,” ujar Kamil. Ke depannya, kasus kecil cukup diselesaikan dengan mediasi. Baik ditingkat kepolisian atau kejaksaan seperti dalam mediasi perdata.
“Diusahakan untuk kasus kecil diselesaikan di mediasi. Kalau perlu tidak masuk ke pengadilan,” ucapnya. Dalam jangka panjang, MA hanya mengurusi kasus yang bisa mengubah paradigma hukum. Selain itu juga dilihat kasus-kasus besar lain.
“Yang ditangani MA misalnya kasus yang membentuk paradigma baru bagi hukum. Kalau piring ya bisa dikatakan tidak bisa membentuk paradigma baru,” tutur Kamil. |dtc|