Satuan Dit 2 Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus bandar narkoba jenis Amphetamine Type Syntetic ( ATS ) seperti sabu – sabu seberat 2,575 gram, Selasa (03/08), pukul 04.30 WIB, di perumahan Taman Surya 5 Blok OO – 1 Nomor 6 RT 006 RW 017 Kalideres, Jakarta Barat.
Satuan Dit 2 Narkoba Polda Metro mengaku mendapatkan informasi tersebut dari seseorang yang dapat dipercaya namun tidak ingin diketahui identitasnya.
Untuk menindaklanjuti informasi ini, petugas melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap orang yang dicurigai sebagai bandar di perumahan tersebut.
Tersangka yang berinisial WS alias AS berhasil diringkus bersama barang bukti berupa narkoba sebanyak lima plastik berwarna coklat yang berisi kristal putih dengan berat yang bervariasi, empat plasitk masing- masing 400 gram bruto dan 1 plastik 25 gram bruto.
Selain itu, terdapat juga 5 plastik bening yang berisi kristal putih dengan berat yang bervariasi, 4 kantong dengan berat masing-masing 500, 200,2, 100, dan 20 gram bruto, dan juga 1 kotak hitam aguolation berisi kristal putih dan di dalamnya terdapat 1 bungkus lagi seberat 50 gram bruto. Total keseluruhan barang haram tersebut adalah 2,575gram.
Barang bukti lainnya juga ditemukan berupa 2 buah timbangan digital 2, alat press plastik, kotak merk krisbow, dan sebuah telepon genggam.
Di perkirakan omset dari penjualan narkoba jenis shabu ini adalah Rp 3.862.500. Menurut tersangka, harga eceran dari penjualan shabu ini per gramnya senilai Rp. 1.500.000.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda 10 Milyar.
“Tersangka mengaku mendapatkan semua barang tersebut dari seorang bandar besar dari China berinisial KHUI, yang kini masih buron barang tersebut di sinyalir berasal dari china,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui SWATT Online. (NICP)
foto : NICP