Laporan masyarakat ditindaklanjuti kepolisian. Hasilnya, dua wanita oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkayang dan seorang mahasiswa digerebek ketika pesta sabu-sabu, Minggu (8/8) pukul 22.00 di sebuah rumah kos di Jalan Tiga Desa, tak jauh dari SMA Santo Fransiskus Asisi.
Dua oknum PNS itu adalah Ys (26), bekerja di Badan Kepegawaian Daerah dan Rn (27), bekerja di Kantor Lurah Bumi Emas. Satu tersangka lagi yakni Hk (19), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Pontianak. Ketiganya ditangkap oleh enam personel dari Polsek Kota Bengkayang. Dua orang Polwanpun turut dikerahkan untuk menggerebek pesta narkoba tersebut.
“Ketiga orang itu kita amankan,” kata AKBP Mosyan Nimitch SIK, Kapolres Bengkayang melalui Kapolsek Kota, IPTU M Kuswicaksono.
Dari penggerebekan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket Sabu-sabu yang beratnya masih ditakar oleh penyidik. Selain itu, turut disita satu buah alat hisap (bong) terbuat dari botol larutan penyegar, dan dua buah korek api gas.
“Sekarang dalam tahap penyidikan, apakah sabu-sabu ini berasal dari Bengkayang atau Singkawang kami belum tahu. Kasus ini akan kita kembangkan dari mana asalnya dan siapa pengedar utamanya,” kata Kuswicaksono. Tes urine kepada ketiga pelaku ini belum dilakukan, karena menunggu izin dari Dokkes Polda dan Balai POM Pontianak.
Penangkapan tersebut sekaligus mengukir sejarah lantaran dalam setahun terakhir ini baru satu kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kota Bengkayang.
“Menurut UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kepemilikan barang haram tersebut akan dikenai sanksi hukuman ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Kuswicaksono. Saat ini, YS dan Rn diamankan di sel tahanan Polres Bengkayang. Sedangkan Hk di jeruji besi Polsek Kota.
Sumber: equator-news.com