Kecaman terus mengalir dari rakyat dan pemerintah Indonesia terkait pemancungan TKI Ruyati di Arab Saudi. Namun kecaman itu sepertinya tidak berpengaruh banyak, sebab Arab Saudi tidak akan menghentikan sistem hukum yang sudah diterapkan sejak lama tersebut.
“Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati dan qisas itu ada di dalam Al Quran dan ini bukan merupakan hak kami untuk menentukan hukum atau tidak namun ini karena sudah ada dalam Al Quran dan sudah berlaku sejak lama. Dan ini berlaku umum bukan hanya kepada warga asing,” kata Dubes Arab Saudi di Indonesia Abdulrahman Al Khayyath.
Berikut petikan wawancara wartawan dengan Al Khayyath saat ditemui dalam acara makan malam bersama Menkum HAM Patrialis Akbar di kediamannya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakpus, Senin (27/6/2011). Ucapan Al Khayyath diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia oleh penerjemah:
Apa yang dibicarakan dengan Menkum HAM Patrialis Akbar?
Saya merasa terhormat atas kedatangan yang mulia Pak Menteri Menkum HAM yang berkenan hadir pada malam hari ini berkaitan dengan acara makan malam dan bertemu dengan menteri bimbingan dakwah dan urusan Islam Arab Saudi H.E. Shalih Abdul Aziz al Syaikh, yang berkenan ke Indonesia untuk menghadiri perlombaan penghapalan Al Quran dan hadits di tingkat nasional yang memasuki tahun keempat.
Dalam pertemuan tadi juga kami berjanji akan menyampaikan yang mulia bapak menteri sampaikan tentang sikap pemerintah Indonesia. Kami juga berjanji, kami menyambut baik hal ini dan akan menyamnpaikan sikap pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi dan juga bapak menteri menyampaikan terimakasih dilepasnya 300 narapidana Indonesia yang saat ini berada di tahanan Arab Saudi dan sebagian sudah pulang ke Indonesia dan juga upaya peninjauan terhadap beberapa kasus hukum yang saat ini sedang ditinjau oleh beberapa pihak terkait hukuman mati.
Kami juga berjanji akan menyampaikan tentang apa yang sudah disampaikan oleh pak menteri di Indonesia, Menlu, Menkum Ham dan Menakertrans kepada menteri-menteri di Arab Saudi dan juga akan banyak hal yang akan dibicarakan terkait hukuman dan yang kita bicarakan hari ini soal pidana dan kondisi para TKI yang saat ini berada di Indonesia. Kita berharap kerjasama akan terus digalakan dan meningkat semakin baik.
Bagaimana mekanisme hukuman mati di Arab saudi?
Pemerintah Arab Saudi jika akan melakukan eksekusi sebuah hukuman seorang narapidana dari negara mana saja itu sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan pada negara yang bersangkutan. melalui saluran resmi atau melalui kedutaan dan terkait dengan eksekusi tersebut termasuk juga diantaranya dengan hukuman mati.
Apakah benar anda membantah pernyataan Menlu Marty Natalegawa tentang permintaan maaf?
Terkait dengan siaran pers yang dibagikan kepada media, demikianlah yang dapat disampaikan. tentu apa yang menjadi sikap pemerintah Indonesia akan disampaikan pada pihak di arab saudi.
Bagaimana dengan TKI yang sudah dibayarkan diyatnya seperti Darsem?
Tentu saja jika sudah dibayarkan maka berati hak khusus itu sudah diabaikan jadi sudah ada pemaafan, tinggal lagi hak umum yang merupakan hak negara, yaitu hukuman tahanan berapa lama dan berapa waktu. Jika sudah selesai dijalani maka akan dipulangkan melalui saluran resmi dan kedutaan bersangkutan.
Bulan lalu ada seorang warga Arab Saudi yang datang kepada raja dan mengumumkan kami memaafkan seorang TKI asal Indonesia yang membunuh salah seorang keluarganya. Maka dengan sendirinya hak khusus dan hak umum itu gugur, tinggal proses rutin saja.
Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati dan qisas itu ada di dalam Al Quran dan ini bukan merupakan hak kami untuk menentukan hukum atau tidak namun ini karena sudah ada dalam Al Quran dan sudah berlaku sejak lama. Diterapkan berlaku umum bukan hanya warga asing.
Artinya walaupun mendapat kecaman, pelaksanaan hukuman mati tetap akan berjalan?
Itu tidak bisa dirubah karena sudah ada di Al-quran dan Hadits.
Soal moratorium TKI, bagaimana sikap Anda?
Kami mendengar dari bapak presiden maupun tenaga kerja mengumumkan melalui media massa tentang moratorium 1 agustus 2011, tentu kami menghormati keputusan ini. Tapi kami berharap tentu ke depan pada masa yang akan datang kita ada kesempatan untuk meninjau berbagai hal terkait keputusan ini. |dtc|