Duta besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur menyatakan hingga kini masih ada 16 dari 23 WNI yang terancam hukuman mati. Sisanya sudah dimaafkan atau dalam proses pemaafan.
“Ada enam orang yang terbebas karena sudah membayar uang diyat dengan berbagai besaran. Semua tergantung permintaan pihak keluarga,” kata Gatot usai acara penyerahan uang diyat kepada keluarga TKI Tarino bin Rakisan Robayi, di kantor BNP2TKI, Jl MT Haryono, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Dari enam WNI yang bebas hukuman pancung, ada dua WNI yang bebas tanpa pembayaran diyat. Kedua WNI beruntung itupun sudah kembali ke tanah air.
Menurut Gatot, beberapa kasus yang melilit para WNI di Arab Saudi rata-rata karena perselisihan. Baik berselisih sesama WNI maupun warga asing atau warga Arab Saudi sendiri. Di antaranya juga karena status TKI ilegal. Gatot menambahkan dari 23 WNI yang terancam hukuman mati, ada 5 orang yang merupakan TKI ilegal.
Gatot menambahkan satu TKI yang sedang dalam proses pemaafan bernama Siti Zainab binti Duhri Rupa. Ia TKI yang berasal dari Bangkalan, Jawa Timur.
Siti, lanjut Gatot, 12 tahun yang lalu membunuh istri majikannya. Namun ia harus menunggu jawaban permohonan maaf dari putra majikan yang bernama Walid Abdullah Al Ahmadi. Walid sendiri baru akil baligh atau dewasa tiga tahun lagi. |dtc|