Menanggapi ditariknya RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh pemerintah, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyarankan sebaiknya pemerintah, KPK dan pihak-pihak yang berkepentingan duduk bersama untuk merumuskan RUU Tipikor yang baru.
“Katanya ditarik? Bagus, mudah-mudahan itu responsivitas dari pemerintah dan saya apresiatif. Kemudian, sebaiknya duduk bersama. Pemerintah, KPK serta stakeholders yang kompeten untuk merumuskan kajian atau naskah akademiknya,” kata Busyro ketika ditemui seusai pengajian bulanan di PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2011) malam.
Busyro juga menyarankan untuk melakukan survei untuk menyusun kajian sosiologis untuk pembentukan rancangan undang-undang tersebut. KPK juga siap membantu apabila survei memang akan dilaksanakan.
“Kalau perlu survei dulu. Kalau survei, KPK pun siap membackupnya untuk mengetahui sebuah alasan sosiologis. Membentuk UU atau merevisi UU kan harus ada, paling tidak kajian sosiologisnya. Itu perlu ada dan itu perlu kajian sehingga ketika UU itu dibawa ke DPR, masyarakat tahu persis bahwa ini metodenya sudah ditempuh dengan benar, prosedur demokratisnya ditempuh dengan benar,” katanya.
Saat ditanya apakah KPK telah siap untuk duduk bersama, Busyro menegaskan KPK sudah siap. Busyro juga menyatakan bahwa KPK akan membahas poin-poin penting untuk memperkuat peran pemerintah di dalam RUU Tipikor.
“Kami sudah siap pada saatnya. Poin pokoknya, memperkuat. Memperkuat peran pemerintah untuk melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi secara simultan. Payung besarnya itu, nanti diturunkan ke dalam sejumlah pasal-pasal,” ujar pria lulusan UII Yogyakarta ini. Source: (dtc)