TUban – Surya- Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya terus diproses polisi, Mbah Sawi, 55, dukun aborsi asal Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tidak ditahan oleh penyidik. Ia hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dukun Sawi digerebek polisi di rumahnya karena berupaya menggugurkan kandungan tiga orang wanita hamil dengan cara memberikan minuman berupa air putih yang dicelupi bayu keramat miliknya, seperti halnya praktik pengobatan yang dilakuan dukun cilik Ponari di Jombang. Dalam penyidikan, ia dijerat dengan pasal 99 KUHP tentang pengobatan yang bisa menggugurkan kandungan dan UU Kedokteran.
Selain Mbah Sawi, dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan tiga orang wanita yang sedang berupaya menggugurkan kandungannya. Mereka adalah Hd, 20, warga Desa/Kecamatan Parengan, Tuban yang sedang hamil 6 bulan; Us, 22, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban dalam kondisi hamil 5 bulan; dan Kt, 21, warga Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Tuban yang dalam keadaan hamil 4 bulan.
Informasi yang berhasil dihimpun, polisi kesulitan menjerat tersangka lantaran kurang cukup bukti. Sebab, tiga orang yang menggugurkan kandungan tersebut setelah dicek di rumah sakit semua bayinya dalam keadaan sehat. Selain itu, kabar bahwa Mbah Sawi sudah kerap melakukan pengguguran kandungan juga sulit diungkap karena tidak ada saksi dan bukti yang mengarah ke sana. Padahal informasi yang diperoleh polisi telah puluhan orang menjadi pasien Mbah Sawi.
Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento menjelaskan, tersangka Sawi hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu dua kali. Yakni hari Senin dan Kamis. “Meski tersangka hanya wajib lapor, kasus ini terus kita proses. Kita juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap perkara ini,” terang Noersento, Rabu (28/7). “Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dia (Sawi) sudah pulang ke rumahnya setelah dijemput pihak keluarga bersama Kepala Dusun Mustah,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, wanita tua tersebut juga terus ngotot bahwa dia tidak pernah melakukan aborsi seperti yang dituduhkan kepadanya. Selama ini, dirinya mengaku hanya mengobati orang-orang sakit dengan metode seperti yang dilakukan dukun cilik Ponari. “Untuk tiga orang wanita tersebut, tersangka mengakuinya. Tapi, setelah beberapa kali diberikan air minum, ternyata belum juga gugur kandungannya,” sambung mantan Kapolsek Palang ini. Dan dalam perkara ini, ketiga wanita hamil itu hanya diperiksa sebagai saksi oleh polisi. Karena itu, setelah menjalani pemeriksaan, merekapun bisa bebas.
Sementara menurut Mbah Sawi, ia beroperasi menjadi dukun di kampungnya sudah lebih dari 10 tahun. Namun, pengobatan dengan cara memberikan minum air yang dicelupi batu keramat tersebut baru beberapa tahun terahir dilakoninya. “Batu itu saya dapat dari makam mbah buyut Tengger. Sebelumnya, saya bermimpi tentang batu tersebut dan dalam mimpi saya juga dijelaskan kalau batu itu bisa untuk menyembuhkan penyakit dengan cara dicelupkan ke dalam air kemudian diminumkan kepada pasien,” ungkap wanita tua ini sambil terus menutupi wajahnya.
Mengenai praktik aborsi, dukun bertubuh kurus itu selalu bilang bahwa ia tidak pernah melakukannya. “Tidak pernah saya melakukan pengguguran kandungan. Termasuk tiga wanita itu juga datang ke rumah saya untuk minta tolong. Dan saya pun hanya bisa memberi minum air yang saya celupi batu jimat ini. Tapi, buktinya sampai sekarang bayi di dalam kandungnya tetap tidak ada masalah,” ujarnya sambil sesenggukan menahan tangis.
Kendati tidak ditahan, nenek Sawi harus bolak-balik dari rumahnya di Desa Tengger, Kecamatan Kerek ke Polres Tuban setiap Senin dan Kamis untuk melapor. Jaraknya pun lumayan, sekitar 35 kilometer. Dan tentunya di usianya yang sudah lanjut tersebut, Sawi harus mendapat bantuan dari keluarga untuk mengantarnya.
sumber: surya.co.id