Puluhan personil aparat kepolisian dan satuan pengamanan terlihat berjaga-jaga pada proses eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Gatot Soebroto KM 6,7 seluas 17.848 Meter persegi. Proses eksekusi berlangsung aman karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Pengadilan Negeri Medan kepada keluarga Ir. Manahan Hutabarat, MMin yang selama ini tinggal di lahan tersebut.
Menurut Hutabarat, lahan tersebut dulunya berfungsi sebagai Gedung Serba Guna milik Pemrovsu, pada tahun 1996 dijual H Ajidin mantan anggota DPR RI kepada Rahmadshah (anggota DPD RI), tanpa sepengetahuan Pemrovsu. Pengeksekusian lahan beserta bangunan tersebut atas perintah Mahkamah Agung yang dilaksanakan Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pantauan SWATT Online, keluarga Hutabarat yang menempati salah satu rumah di lahan bekas Gedung Serba Guna tersebut terlihat tenang dan menerima proses eksekusi dengan lapang dada. Hutabarat juga masih meminta keringanan agar diberi waktu satu atau dua hari untuk mengangkat barang-barang miliknya.
Permohonan Hutabarat tidak digubris pihak juru sita. Untuk mencegah adanya kericuhan dalam proses eksekusi ini, puluhan personel dari Polda dan Polresta Medan beserta Samapta dikerahkan dan tetap berjaga-jaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam proses eksekusi, pihak penggugat dan tergugat tidak berada di lokasi. (mes)
foto : James P Pardede