
MAKASSAR, BKM – Eksekusi lahan di eks kebun binatang, Kelurahan Karuwisi, Jl Urip Sumohardjo, Rabu (29/2) kemarin sempat diwarnai bentrok. Ratusan massa yang mempertahankan lahan tersebut, melakukan perlawanan saat tim eksekutor Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi. Kedatangan tim yang dibantu ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Satuan Brimob Polda Sulsel disambut penghadangan dan lemparan batu. Petugas terpaksa menembakkan gas air mata dan mengerahkan water canon. Arus lalu lintas di Jl Urip Sumoharjo lumpuh total. Polisi mengamankan sejumlah warga dan membawanya ke Mapolrestabes Makassar. Dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 44 EKS/2010/PN.Mks.jo No 228/pdt.G/2007/PN.Mks, mengabulkan gugatan pemohon, yakni Abdul Latif Makka atas tanah seluas sekitar 4 hektar di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Usai bentrokan, perwakilan PN Makassar mengerahkan tiga mobil ekskavator untuk merobohkan bangunan ruko di lahan bekas Kebun Binatang Makassar itu. Latief Makka saat ditemui di lokasi eksekusi mengatakan, dirinya tidak pernah memberikan keterangan palsu terkait sengketa tanah ini. “Tidak benar jika saya melakukan pemalsuan atau keterangan palsu terkait sengketa tanah ini, akta bernomor 438 seluas kurang lebih 4 hektar sudah saya menangkan, bahkan sebanyak lima kali sampai di Mahkamah Agung, hingga mengeluarkan amaning ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mengeksekusi lahan yang berada di sebelah timur Karuwisi Trade Center ini,” tegas Latief Makka. Saat eksekusi berlangsung polisi memblokade kedua ruas jalan di Jl Urip Sumoharjo sehingga membuat kemacetan d ibeberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan dalam kota. Pemblokadean dilakukan agar pengguna jalan yang ingin melintasi di Jl Urip Sumoharjo tidak terkena lemparan batu yang dilakukan oleh warga. Lurah Karuwisi, Hamsah Lau membenarkan jika Latief Makka memenangkan lahan sengketa eks kebung binatang terhadap Husan Dahong terkait dengan lahan sengketa tanah di Jl Urip Sumoharjo Km 4, yang luasnya sekitar kurang lebih 4 hektar itu.
Sumber: beritakotamakassar.com