MAKASSAR, BKM — Irsam Suryam, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp 9 miliar di Perum Pegadaian, Selasa (5/7), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Penyidik pengonfirmasikan, dalam waktu dekat juga akan turut disita sejumlah barang bukti korupsi seperti empat unit mobil dan rumah cukup mewah milik korban. Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, tersangka yang datang dengan mengenakan baju putih bergaris abu-abu, sempat diperiksa sekitar dua jam mulai pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Ia diperiksa di ruang penyidik pidana khusus.
Tersangka selama ini betugas sebagai Pengelola Kredit Usaha Makro dan Kecil (KUMK) Perum Pegadaian Cabang Pelita, Makassar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Amirullah, mengatakan, sudah kuat alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami punya alasan kuat untuk menahan tersangka, sebab dalam KUHAP alasan penahanan mengacu pada syarat objektif dan subjektif. Syarat subjektif, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dan syarat objektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana lainnya,” jelas mantan Kajari Semarang ini.
Modus operandi dugaan korupsi Irsam, tambah Amirullah, tersangka menerima kucuran kredit usaha mikro untuk kepemilikan kendaraan dengan menggunakan data nasabah fiktif. Data tersebut diperoleh dari nasabah yang sudah tidak lagi memiliki kredit, sementara jaminannya digunakan oleh tersangka untuk membuka kredit baru tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 127 orang.
Itu dilakukan di dua daerah yakni Pegadaian Cabang Palopo dan Pegadaian Cabang Pelita di Makassar.
Lebih jauh Amirullah, tim penyidik Pidsus dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga diperoleh dari kasus tersebut. Barang bukti yang dikuasai oleh tersangka berupa empat unit mobil merk Honda Jazz, Grand Vitara, Honda Yaris dan Toyota Rush. Termasuk akan menyita satu unit rumah di Jalan Cenderawasih, Makassar.
“Hasil hitungan internal pegadaian, jumlah kerugian dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 9 miliar. Penyidik akan menghitung kembali mencocokkan data kerugian tersebut,” ujar Amirullah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Macassar Intelectual Law (MIL) Supriansa, mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka korupsi, merupakan langkah maju yang diambil oleh kejati. “Itu merupakan awal yang baik, selama Kajati baru menjabat. Saya mendukung langkah penahanan, dan mengharapkan agar Kajati tetap berani menahan para tersangka korupsi sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi,” singkat Supriansa.
Hanya saja kata Supri, langkah hukum tidak boleh terhenti sampai di sini. Ini baru awal. Selanjutnya, proses pelimpahan ke pengadilan, penuntutan hingga vonis, harus dikawal. Karena ada kecenderungan hukum hanya menjadi komoditi pencitraan di masyarakat. Setelah masuk ke ranah vonis, justru terdakwanya dibebaskan karena dakwaan lemah.
“Ini yang tidak boleh terjadi. Makanya harus kita kawal,” kuncinya.
Sumber: beritakotamakassar.com