Empat pejudi sabung ayam dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Mereka terdiri dari pengatur pertandingan judi ayam, wasit, dan pemasang.
Penangkapan terhadap pejudi ayam dilakukan setelah ada laporan dari warga Kampung Ciburial Bodon, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Warga merasa resah karena daerah mereka dijadikan arena judi sabung ayam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima ekor ayam jago, kurungan ayam, peralatan sabung ayam, uang tunai Rp 108 ribu, serta sepeda motor. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Sumber: antaranews.com