Aparat Reskrim Polsek Kota Serang membekuk pelaku penggelapan puluhan unit mobil rental yang sudah jadi target operasi (TO), Rabu (12/8) kemarin. Pelaku Saeful Umam 34, dibekuk di kediamannya di Kampung Kares, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Dari tangannya, polisi mengamankan dua unit Avanza silver B 1571 GL dan Avanza biru B 1533 OA sebagai barang bukti. Kapolsek Kota Serang, AKP Kamdiyah mengatakan terungkapnya kasus penggelapan mobil ini berawal laporan pemilik CV Mitra Perkasa, rental mobil Andi warga Kragilan, Kabupaten Serang.
Dia melaporkan dua mobil miliknya yang disewa tersangka belum dikembalikan. Padahal akhir peminjaman mobil berakhir pada 10 Juli 2010 lalu. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. ”Setelah diselidiki, dua mobil itu ada di kawasan Ciceri dan Karundang, Kota Serang,” terangnya.
Khawatir mobil itu menghilang, polisi langsung mengamankannya. Ternyata kedua mobil itu telah dipindah tangankan oleh Saeful dengan cara digadai Rp 20 juta. Dalam aksinya pelaku bersama dua
rekannya yang masih buron, Nurhamid dan Ade.
Tidak lama kemudian, polisi lantas membekuk Saeful di persembunyian di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Karena perbuatannya pelaku diancam 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP. Kepada polisi, Saeful mengatakan sudah menggelapkan 30 mobil yang dia dapat dari beberapa rental di Serang, Bogor dan Jakarta.
Sumber: metronews.fajar.co.id