Putusan kasasi tentang perintah kepada IPB cs untuk membuka nama merek susu formula berbakteri di gugat 5 kampus terkemuka. Namun, 60 pengacara siap mempertahankan putusan kasasi tersebut. Rencananya siang ini, 60 pengacara tersebut akan mempertahankan putusan kasasi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun 5 kampus itu yaitu Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpadj) dan Universitas Hasanuddin (Unhas). “Siang ini pukul 10.00 WIB, akan digelar sidang perdana gugatan putusan kasasi ini. 60 pengacara siap mempertahankan putusan ini,” kata pemenang perkara, Rabu, (8/6/2011).
Anehnya, 5 kampus tersebut tidak mengajukan gugatan dalam satu sidang sekaligus, tapi dicicil. Siang ini baru USU dan Unand yang bersidang. Sisanya menyusul.
“Mengapa tidak dijadikan satu gugatan? Toh materi gugatannya sama semua. Ini kan aneh,” terang David yang baru saja mendapat Rp 10 ribu dari perkara parkir ini.
Meski demikian David tidak gentar. Bahkan kini dirinya tidak berjuang sendiri namun langsung dibantu secara konkret oleh elemen masyarakat. Tidak itu saja, dirinya telah memberikan kuasa hukum kepada 60 pengacara siap untuk membela putusan kasasi itu.
“Karena kasasi ini adalah pintu hukum untuk membuka tabir di balik nama susu formula berbakteri itu,” ungkap David.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama- nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januasi 2011 MA memerintahkan IPB mengumumkan. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus. |dtc|