Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggugat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang menghentikan penyidikan kasus infotainment Silet edisi Gempa Merapi. Menurut KPI, penghentian kasus tersebut lewat surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No B/53/III/2011/Tipidter sangat tidak beralasan.
Gugatan praperadilan KPI terhadap Mabes Polri ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/9/2011).
“Bagaimana mungkin Polri menyatakan tidak cukup bukti dan menghentikan? Ada 1.000 aduan ke KPI berupa telepon, fax maupun email yang keberatan dengan tayangan Silet. Sebagian penonton tayangan Silet panik, melarikan diri dengan tidak mempedulikan peraturan lalu-lintas,“ kata kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa.
“Gubernur bahkan menyatakan keberatan program infotainment ‘Silet’ yang ditayangkan 7 November itu,“ tandasnya.
Dengan keberatan tersebut, maka KPI meminta pengadilan membatalkan SP3 tersebut. Sekaligus, imbuh Ria Latifa, pihaknya juga meminta Mabes Polri memanggil Gubernur dan Walikota Yogyakarta sebagai saksi untuk menuntaskan kasus Silet ini.
“Kami mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat B/53/III/2011. Memerintahkan kepada termohon (Mabes Polri) untuk melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi yang diajukan pemohon (KPI). Menurut Gubernur, untuk menjadi saksi tidak perlu izin Presiden seperti yang menjadi alasan Mabes Polri,“ ucap Ria Latifa kepada hakim Aminal Umam.
Menanggapi praperadilan KPI, pihak Mabes Polri menyatakan akan menanggapi, besok. Sebagai catatan, sidang praperadilan merupakan sidang cepat yang memakan waktu 7 hari kerja. “Akan mengajukan tanggapan tertulis besok,“ kata kuasa hukum Mabes Polri, Basarudin yang hadir dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada 7 November 2010, saat RCTI menayangkan program infotainment Silet tentang aktivitas gunung Merapi di Yogyakarta. Usai siaran tersebut, KPI menerima banyak aduan masyarakat yang menilai siaran tersebut mengandung unsur berlebihan, bohong dan tidak pasti. KPI juga menilai tayangan tersebut telah membuat keonaran, kegemparan di kalangan masyarakat.
Namun saat dibawa ke Mabes Polri, aduan masyarakat dimentahkan dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak mengandung unsur pidana. Mabes Polri lalu menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3 yang kini di praperadilankan KPI.
|dtc/tn|