Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan melalui Kabag Humas Pemkab Tanggamus Drs. A. Zainuddin, M.A.P. berharap agar Mirza segera ditangkap. Ini agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada penyidik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bupati Tanggamus.
’’Bila yang bersangkutan tertangkap dan memberikan keterangan kepada aparat kepolisian, maka terungkap motif dan latar belakang munculnya pernyataan yang disampaikan kepada media massa,” kata A. Zainuddin melalui press release yang diterima Radar Lampung kemarin.
Diketahui, warga Gunungsugih, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Selasa (15/6), melakukan konferensi pers di sekretariat wartawan Kabupaten Pesawaran. Ketika itu, anggota Satpol PP Pesawaran ini menuding bupati Tanggamus melecehkan istrinya, Hapipah.
Atas hal itu, bupati Tanggamus merasa nama baiknya dicemarkan. Baik secara pribadi maupun institusi. Maka, ia melaporkan Mirza dan Hapipah ke Polsek Gedongtataan. Pihak Polsek juga telah memanggil Mirza melalui surat nopol SP-gil/58/VII/2010 tanggal 15 Juli. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan nopol SP-kap/34/VII/2010.Reskrim tanggal 17 Juli 2010. Namun, yang bersangkutan tidak ada di kediamannya. Baik di Gunungsugih, Kedondong, Pesawaran, maupun di Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
’’Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian,” terang Zainuddin.
Terkait hal ini, bupati Tanggamus juga mengadukan sebuah media massa harian di Lampung ke Dewan Kehormatan Daerah PWI Cabang Lampung dan Dewan Pers di Jakarta. Bupati menilai, pemberitaan yang dilakukan media itu tak berimbang dan tak melakukan cek dan ricek.
Sumber: radarlampung.co.id