
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini menilai dakwaan itu tidak jelas atau kabur.
“Status terdakwa sebagai pelaku tindak pidana tidak jelas apakah sebagai pelaku turut serta atau sebagai pelaku pembantuan,” kata kuasa hukum Hari, Mario W Tanasale, ketika membacakan surat nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9/2011).
Selain itu, kata Mario, terdapat isi surat dakwaan yang keliru yakni mengenai pertanggungjawaban terdakwa sebagai pegawai negeri/Mendagri telah melampaui batas pensiunnya.
Hal ini terjadi karena kliennya menjabat sebagai mendagri mulai tahun 2001 sampai 14 Oktober 2004. Maka itu setelah tanggal 14 Oktober 2004, kliennya tidak mempunyai kewenangan dan tanggung jawab apapun kepada Pemprov/Pemkab/Pemkot karena terdakwa sudah pensiun dan sudah digantikan oleh pejabat mendagri yang baru.
“Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar Mario.
Jaksa KPK I Ketut Sumedana mengatakan baru bisa menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa pada Jumat 16 September 2011. Ia sedikit keberatan apabila sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan, karena pihaknya ada sidang di Bandung.
Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim. Menurut Ketua Hakim Suhartoyo pada hari Jumat ada sejumlah hakim yang dijadwalkan dinas di luar kota. Jika sidang diundur hari Selasa, ia khawatir terbentur dengan agenda sidang yang lain karena jadwal pada hari itu padat. |dtc|