
LIMA Komisioner KPU Sumut, yang terdiri dari Mulia Banurea, Nazir Salim Manik, Evi Novida Ginting, Benget Silitonga dan Yulhasni, mengadakan kunjungan kerja dan rapat tertutup dengan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Senin (6/10).
Husni mengatakan hasil pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pandangan KPU terhadap pelaksanaan Pilkada langsung adalah menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu).
“Pertemuan kita dengan Presiden membahas tentang Perppu dan kaitannya dengan pemilihan kepala daerah secara langsung baik gubernur maupun bupati/walikota,” paparnya kepada sejumlah wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Husni, kami membicarakan soal pandangan KPU terhadap pemilihan langsung tingkat daerah. Catatan KPU itu juga jadi bagian dari catatan pemerintah dan pemerintah punya sikap atas penyelenggaraan pilkada langsung yang dituangkan dalam Perppu Pilkada.
Walapun pandangan kita masuk dalam bagian catatan pemerintah yang dituangkan dalam Perppu, namun hal tersebut tidak membuat KPU turut dalam dinamika politik baik dalam pembahasannya di DPR RI maupun dalam proses keluarnya Perppu.
“Sikap KPU RI adalah menghormati kewenangan DPR RI dan Pemerintah. Dan pemerintah telah mengeluarkan Perppu, maka Perppu-lah yang akan kita pedomani,” tandasnya. mes