BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim surat kepada 10 menteri yang menjadi caleg dalam Pemilu 2014, agar mereka melaporkan rencana program bantuan sosial (bansos). Dari 10 menteri itu, tujuh telah menjawab, sedangkan tiga lainnya tak menjawab sama sekali.
Sepuluh menteri yang dikirimi surat itu, yakni Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Sementara tiga menteri yang tidak menjawab surat Bawaslu ialah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (PKB), Menteri ESDM Jero Wacik (PD), dan Menteri Kehutanan Zulkifl i Hasan (PAN).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai ketiga menteri tersebut tidak kooperatif terhadap ketentuan pemilu.“Bawaslu perlu menegur ketiga menteri tersebut,” tegasnya di Jakarta, sebagaimana dinukil Koran Media Indonesia, Rabu (22/01/2014)
Secara konten program, kata dia, bansos merupakan program yang populis. Jadi, siapa pun yang mendistribusikan program tersebut, popularitasnya akan terdongkrak di mata publik. Distribusi bansos merupakan kewenangan penuh setiap kementerian.
“Materi muatan program yang populis dan kewenangan yang menjadi diskresi kementerian itulah yang berpeluang memolitisasi kebijakan tersebut untuk kepentingan pemilu,” katanya.
Modus penyelewengan, ujar Abdullah, bisa dengan beberapa cara. Misalnya, ada pemotongan ketika didistribusikan atau ada manipulasi dalam pendistribusian. Kelompok penerima sering kali merupakan kelompok kelompok fiktif. “Ini yang kita khawatirkan jangan sampai kebijakan bansos dipakai untuk modal politik,” paparnya.
Menurut dia, ICW mencatat terjadi peningkatan dana bansos yang dialokasikan ke 10 kementerian itu. Pada 2012, sekitar Rp40,3 triliun dan 2013 meningkat menjadi Rp69,5 triliun. “Di 10 kementerian tadi, rata-rata terjadi peningkatan. Misalnya, di Kementan ada sekitar Rp6 triliun, Kemenpora Rp600 miliar, dan Kemenhut Rp200 miliar.
Ia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan bansos disalurkan saat bencana alam seperti sekarang.
Oleh karena itu, pengawas pemilu harus prioritaskan pengawasan dana-dana bantuan pemerintah dalam kondisi bencana, jangan sampai bansos dipolitisasi.
Cara kooperatif Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan pihaknya akan terus menyurati ketiga menteri tersebut dengan cara yang kooperatif. Bila tetap tidak mengindahkan, biar publik yang menilainya. Bawaslu, tambahnya, memang tak memiliki upaya paksa seperti KPK. Untuk itu, pihaknya akan mengundang tiga menteri itu untuk berkoordinasi.
Lebih lanjut, ucapnya, Bawaslu meminta seluruh pengawas yang ada di provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama.
Mereka diminta mengawasi 10 kementerian dan anggaran daerah yang dapat memunculkan proses kompetisi tak sehat. “Jangan-jangan disalahgunakan menteri yang kebetulan ikut dalam pencalonan legislatif,“ cetusnya. (her/mi)