
Aparat Polda Metro Jaya mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Febriyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan penangguhan penahanan belum diberikan karena pemeriksaan masih berjalan.
“F harus diperiksa tuntas dulu,” tutur Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menjelaskan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberian penangguhan penahanan merupakan keputusan subyektif penyidik. Menurut dia, ada sejumlah alasan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan.
“Yang penting penyidik memastikan dia kooperatif, penyidikan sudah agak tuntas, tidak menyulitkan, tidak melarikan diri. Ini dapat dikabulkan penangguhan penahanan,” kata dia.
Selama penangguhan penahanan, Iqbal menambahkan, aparat kepolisian tetap menahan tersangka hanya ini cuma dilakukan penahanan di luar penjara.(tribunews.com)