Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi memberikan payung hukum bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menggunakan senjata api (senpi), rupanya terus mendapatkan kritikan.
Tidak hanya dari kalangan politisi, lembaga hukum dan institusi lainnya. Namun, Ikatan Security Guard Indonesia (ISGI) – organisasi yang memperjuangkan dan memelihara kepentingan hak profesi serta kedudukan Security Guards (Satpam -red) di Indonesia juga menolak rencana tersebut.
Menurut Ketua Umum ISGI, Alex Fitaliano, tugas dan fungsi Satpol PP sendiri sebenarnya adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum bagi pemerintah daerah. Jadi, apabila Satpol PP sendiri dipersenjatai dikhawatirkan akan timbul image atau kesan di mata masyarakat bahwa Satpol PP itu akan semakin sombong
“Masyarakat kan semua tahu kalau baru-baru ini Satpol PP sedang mendapatkan sorotan publik akibat tindakan dalam mengatasi permasalahan yang selalu berujung menimbulkan persoalan,” kata Alex ketika ditemui ruang kerjanya, Kamis (09/07/2010) malam ini.
Sebenarnya, lanjut alex, ada cara tersendiri yang lebih efektif bagi Satpol PP dari pada menggunakan senjata api, yakni dengan cara mengedepankan pendekatan persuasif dan mampu membangun komunikasi yang lebih baik daripada mempersenjatai mereka (Satpol PP) yang akan dikhawatirkan untuk gagah-gagahan saja.
“Cara ini saya pikir jauh lebih ampuh dibandingkan dengan menggunakan senjata api. Ingat! Budaya bangsa kita ini kan sangat beda dengan negara lain,” lanjutnya.
Sebagaimana yang diberitakan media. Bahwa izin penggunaan senjata oleh Satpol PP sesuai dengan Permendagri No. 26 Tahun 2010 Tentang penggunaan bagi Satpol PP.
Adapun senjata yang dapat digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan pentungan, senjata kejut listrik berbentuk pentungan. (Heru Lianto)
foto : rumahabi.info