Frustasi lantaran tak kunjung memperoleh pekerjaan tetap seorang sarjana S2 lulusan Monash University, Australia memilih jalan pintas menjadi pencuri. Setelah puluhan kali beraksi Edi Gunawan (37) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu kemarin di Palmerah, Jakarta Barat.
“Tersangka telah lebih dari sepuluh kali mencuri di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Yazid Fanani kepada wartawan, Senin (30/5/2011).
Pria yang merupakan residivis ini kata Yazid, merupakan pencuri spesialis rumah yang ditinggal pemiliknya. Sebelum beraksi Edi biasanya menelepon rumah yang akan disatroninya terlebih dahulu. Edi memperoleh nomor telpon rumah incarannya melalui operator 108.
Dalam percakapan melalui pesawat telepon, Edi mengaku sebagai pemilik rumah. Modusnya Edi berpesan kepada si penerima telpon ada saudara yang mau datang jadi tolong dibukakan pintu dan dipersilahkan masuk.
“Jadi pelaku mengaku sebagai majikan,” ungkapnya. Setelah itu pria yang fasih berbahasa Inggris, Mandarin, Jepang, dan Korea ini langsung mendatangi rumah korbannya. Sesuai rencana Edi mengaku sebagai saudara pemilik rumah. Berpenampilan rapi membuat pembantu tidak curiga dengan aksi Edi.
“Penampilannya yang rapi memakai safari dan jas membuat para pembantu terkecoh,” jelas Yazid. Setelah dipersilahkan masuk, Edi meminta agar sang pembantu membuatkannya mie instan. Saat keadaan sepi Edi langsung beraksi merangsek masuk ke dalam kamar pemilik rumah. “Pelaku mencongkel pintu kamar dengan linggis dan pahat yang sudah disiapkan,” kata Yazid.
Dari tangan Edi, lanjut Yazid polisi menyita sembilan jam tangan berbagai merek, tiga untai kalung imitasi, empat buah laptop, satu Blackberry dan satu senjata api merk Walther caliber 32 beserta surat izinnya hasil dari kejahatan. Barang-barang itu hasil kejahatannya dari lima rumah di kawasan Taman Sari, Palmerah dan Kembangan.
“Senjata api tersebut tidak digunakan tersangka dalam operasinya, tapi merupakan hasil curian,” tandasnya. Edi kini meringkuk di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. |dtc|
sebenarnya kalau dia pandai apa salahnya sih di kasih kerjaan kalau dia datang melamar jangan sedikit-sedikit sogok, inilah indonesia kalau punya saudara baru bisa diterima kerja bukan dilihat dari skilnya….tapi sekarang skilnya bisa mencuri ini kalau bisa jangan di terima di kantor keuangan negara atau pajak…hahahah….