Dua wanita penjual makanan di Aceh dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tiga kali, karena terbukti bersalah telah menjual makanan pada siang hari saat bulan Ramadan.
Mereka menjalani hukuman tersebut di Masjid Al Munawarah, Jantho, Aceh Besar. Mereka adalah Murni dan Rukiah, warga Desa Baet, Kecamatan Baitussalam Aceh Besar yang terbukti bersalah telah melangar Pasal 22 juntho pasal 10 ayat 1 Qanun (Perda) nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam di Aceh.
Ketua Satpol PP dan Wilayatulhisbah Aceh, Muzakir mengaku eksekusi cambuk bagi perjual makanan pada bulan Ramadan baru pertama kali dilakukan di Aceh, setelah Qanun tersebut diberlakukan delapan tahun silam.
“Mereka telah terbukti melangar syariat Islam yang sedang diberlakukan di Aceh. Hukuman ini penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Aceh tentang penegakan syariat Islam,” katanya, Jumat 1 Oktober 2010.
Pasal 22 Qanun itu menyebutkan, setiap orang atau badan usaha di Aceh melarang menyediakan fasilitas kepada orang Muslim yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Jika terbukti melangar, mereka diancam pidana satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp3 juta atau dicambuk di depan umum paling banyak enam kali.
Eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan warga Jantho Aceh Besar di halaman Masjid tersebut usai shalat Jumat. Sebelum proses eksekusi, Jaksa penuntut membacakan putusan hakim mahkamah syariat dihadapan terdakwa yang disaksikan ratusan warga.
Selain dua wanita itu, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap Fahruddin Bin T Harun, warga Montasik Aceh Besar. Dia terbukti bersalah mengangar Qanun no 13 tahun 2003 tentang Maisir atau Judi.
Sumber: vivanews.com