Bisnis kayu ulin ilegal belum berhenti meski sudah banyak pelaku ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. Tangkapan sebelumnya kecil-kecil hanya sopir atau motoris speedboat yang membawa kayu. Kali ini tangkapan kasus kayu ulin illegal lumayan besar, yakni polisi meringkus juragan kayu.
Tersangka ditangkap petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan Satuan Polair Polres Balikpapan, di perairan Balikpapan Tanjung Batu Balikpapan Barat, Senin (1/11) dini hari kemarin sekira pukul 03.00 Wita. “Ada informasi pengangkutan, anggota menyanggongnya,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Kifli S Supu serta Kasat Polair Iptu Kasiyanto, siang kemarin.
Barang bukti kayu olahan sebanyak 160 batang di markas Polsek. Kayu berukuran 8 x 8 x 400 sentimeter sebanyak 150 batang serta ukuran 4 x 8 x 200 sentimeter sebanyak 10 batang diangkut oleh Iqbal (34) warga Jalan Jalan Letjen Suprapto RT 5 Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat dengan kapal kayu jenis kelotok, dia diduga kuat sebagai pemilik serta juragannya.
Kini Iqbal masih jalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan. “Kayu diambil dari Penajam Paser Utara (PPU) dan rencananya akan dibawa ke pelabuhan ITCI Balikpapan Barat untuk selanjutnya dijual kembali,” terang Kifli. Saat pemeriksaan dilakukan anggota, Iqbal tak dapat menunjukkan dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO).
Jangan kan dokumen FAKO, surat jalan angkut, kwitansi tak dapat ditunjukkan, sehingga kayu ulin tersebut tanpa ada dokumen, dia tetap nekat mengangkutnya melalui jalur laut dan dilakukan menjelang subuh. Dia mengakui apabila membeli kayu ulin sebanyak 160 batang tersebut di kawasan Sepaku, PPU seharga Rp 8.600.000.
Karena masih menjalani serangkaian pemeriksaan, informasi lebih mendatail belum diterima oleh unit Humas Polsek Kawasan Pelabuhan. Pengangkutan kayu ilegal masih marak melalui jalur laut, dapat dibuktikan apabila bisnis kayu ilegal meski sering diberantas dan para pelakunya dijerat hukum, masyarakat masih saja melakukan aktivitas tersebut dengan menghalalkan berbagai macam modus.
Penangkapan kasus pengangkutan kayu menggunakan kapal kelotok melalui jaluir laut sudah puluhan kali ditangkapi, namun para pelaku tak juga jera. Ada pula yang menggunakan modus melalui jalur darat.
Dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pribadi. “Patroli di perairan maupun didarat akan terus kami tingakatkan. Informasi masyarakat sangat berharga bagi kami, agar segala bentuk aktivitas ilegal ditengah masyarakat dapat kami berantas,” imbuh Kapolres.
Sumber: metrobalikpapan.co.id