Markas Besar Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar lokakarya Kode Etik & Profesi satuan pengamanan, di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada 18-19 November 2009 lalu. Salah satu pembicara dalam diskusi itu adalah Kadiv Propam Polri Drs. Oegroseno, S.H. tentang pengawasan terhadap pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Dalam acara itu juga dihadiri Deops Kapolri, Inspektur, Dr. SY. Wenas, Karo Bimas, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Surmana Yudi dan dipandu oleh beberapa moderator, seperti Nugroho,S dan Arie H. Karmawan (X1 Security) dan beberapa tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya Kadiv Propam Polri Drs. Oegroseno, S.H , mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan demi wujud keamanan dan ketertiban masyarakat oleh aparat keamanan dan penegak hukum yaitu Polri dan para pengemban fungsi kepolisian terbatas, namun pada nyatanya belum sepenuhnya mampu mewujudkan tujuan hukum dan rasa aman terhadap masyarakat.
“Namun, dalam pelaksanaan tugas Polri dan pengemban fungsi Kepolisian terbatas sebagai aparat penegak hukum serta aparat keamanan masih sangat dirasa belum maksimal, dengan masih banyaknya komplain masyarakat terhadap pelaksanaan tugas polri dan para pengemban fungsi kepolisian terbatas,” tegasnya ketika berpidato
Dia juga menambahkan, ditengah dinamika masyarakat yang begitu pesat, berbagai macam tantangan secara eksternal dan juga internal harus dihadapi oleh polri dan para pengemban fungsi kepolisian terbatas. Antara lain, tantangan yang akan dihadapi secara eksternal adalah terjadinya gangguan kriminalitas yang semakin canggih seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun perilaku kehidupan masyarakat. “ Sedangkan tantangan yang sifatnya internal bagi polri dan para pengemban fungsi kepolisian terbatas yaitu akan menghadapi berbagai masalah yang komplek apabila penanganannya tidak professional dengan begitu akan menjadi boomerang bagi pihak polri serta pengemban fungsi kepolisian terbatas,” lanjutnya
Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan etika profesi Polri dan pengemban fungsi Kepolisian terbatas khususnya Satpam harus dilakukan upaya pemahaman secara terus menerus kepada anggota polri dan para pengemban fungsi kepolisian terbatas khususnya Satpam sebagai aparat penegak, mampu mengawasi dan memberikan sanksi pada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik melalui sidang komisi kode etik dan sidang disiplin, sehingga pelanggaran sekecil apapun ditindak lanjuti dengan tindakan korektif atau sanksi.
Polri sendiri dalam hal ini telah memiliki Kode Etik Profesi Kepolisian yang sudah tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 dan pengemban fungsi kepolisian terbatas khususnya Satuan Pengamanan (Satpam) dan juga memiliki Kode Etik Satpam dan Penuntun Satpam yang tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007. (li)
Foto : vivanews.com