Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Badrodin Haiti membantah pihaknya menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan kasus korupsi monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri.
“Kasus yang mengandung unsur korupsi itu tidak seperti kasus pencurian biasa, karena harus ada proses audit, gelar perkara, izin presiden, dan koordinasi antar-penegak hukum,” katanya di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu dalam Konperensi Pers Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas Akhir Tahun 2010 yang meliputi pembinaan, gelar operasi, operasional, aksi massa, dan prediksi 2011.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, Kapolda Jatim yang juga mantan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri itu menegaskan bahwa kasus Wali Kota Batu sudah di “meja” Mabes Polri, sedangkan kasus SLG sudah di KPK.
“Untuk kasus Wali Kota Batu itu, kami sudah mengajukan ke Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara. Kalau dalam gelar perkara itu terbukti ada unsur pidana, maka Mabes Polri akan mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden,” katanya.
Hingga kini, katanya, informasi tentang gelar perkara di Mabes Polri masih belum ada, karena itu pihaknya menunggu informasi dari Mabes Polri tentang gelar perkara kasus ijazah palsu Wali Kota Batu itu dan juga kaitan dengan perlunya izin Presiden.
“Kalau kasus korupsi Wakil Bupati Jember Kusen Andalas bisa cepat, karena ada proses penonaktifan, sehingga penyidikan kasus yang terjadi pada tahun 2007 itu tidak perlu izin Presiden, meski proses peradilannya belum selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, gelar perkara itu penting memperjelas gambaran kerugian, tersangka, unsur melawan hukum, perizinan, dan sebagainya hingga akhirnya dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
Terkait kasus dugaan korupsi monumen SLG senilai Rp38,9 miliar, ia mengatakan kasus itu kini sudah ditangani KPK, sehingga Polda Jatim hanya menunggu hasil pemeriksaan KPK.
“Kami tidak menangani kasusnya, karena kami nggak bisa membiayai audit kasus SLG itu, sehingga kasus itu ditangani KPK. Sekarang, kami hanya bisa mendesak KPK untuk mempercepat penanganan kasus itu agar masyarakat tahu,” katanya.
Dalam kasus itu, Polda Jatim sebenarnya sudah menetapkan tiga tersangka yakni staf Dinas Kimpraswil, pelaksana proyek yang kebetulan PNS, dan konsultan proyek monumen SLG itu, namun kasus yang terjadi pada awal tahun 2000-an itu tak kunjung tuntas hingga akhirnya dilimpahkan KPK.
Dalam Anev Kamtibmas Akhir Tahun itu, Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa tahun 2010 tercatat 19 kasus korupsi yang dilaporkan ke Polda Jatim.
“Tapi, kasus korupsi yang selesai atau dinyatakan P21 (sempurna) ada 23 kasus, karena kami juga menangani kasus korupsi yang lama, baik kasus korupsi tahun 2009 yang berjumlah 56 kasus atau tahun 2008, 2007, dan bahkan 2006,” katanya.
Namun, pihaknya menargetkan untuk tahun 2011 akan dapat menuntaskan 98 kasus korupsi dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 23 kasus korupsi yang terselesaikan.
“Tanggal 5 dan 6 Januari mendatang akan ada pelatihan penyidik Polri untuk pidana korupsi, sehingga penyelesaian kasus korupsi diharapkan meningkat,” katanya.
Ia menyatakan 98 kasus korupsi yang ditargetkan untuk ditangani pada tahun 2011 itu akan diupayakan dari Polres/Polrestabes se-Jatim yang masing-masing Polres/Polrestabes akan menangani dua kasus korupsi.
“Tapi, kami juga minta masukan dari kalangan perguruan tinggi (PT) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bila mereka menemukan kasus dugaan korupsi, meski nantinya perlu klarifikasi laporan itu,” katanya.
Sumber: antaranews.com