MAKASSAR, BKM — Dua penyidik narkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Djamaluddin dan Aiptu Asdin, Jumat (30/11), dijebloskan ke sel tahanan Markas Komando Brimob. Namun, penahanan keduanya tidak serta merta mengakhiri teka-teki kaburnya dua tersangka narkoba, pekan lalu.
Polda Sulsel masih punya tugas berat membongkar apa yang sesungguhnya terjadi. Apakah kasus ini murni kelalaian keduanya atau ada unsur-unsur lain. Kasus ini masih dilingkupi tanda tanya.
“Sekarang tugas berat Polda adalah membongkar apa yang sesungguhnya terjadi. Publik perlu tahu apakah ini murni kelalaian atau ada hal lain di balik itu. Ini ‘PR’ berat dan wajib tuntas,” ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) Makassar Arman, kepada Berita Kota, Minggu (2/12).
Menurutnya, Polda punya dua tugas yang sama pentingnya. Pertama melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang kabur. Dilakukan pencekalan agar pelariannya tidak sampai jauh meninggalkan Sulsel.
Kedua, Polda harus mengusut kasus ini secara internal. Jangan sampai ada faktor di luar faktor kelalaian yang menyebabkan kaburnya kedua tersangka.
“Kedua penyidik yang ditahan harus diajak terbuka agar membeberkan yang sebenarnya terjadi. Dengan begitu, Polda akan lebih mudah menguak tanda tanya yang masih melingkupi kasus ini,” jelas Arman.
Senada dengan Arman, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Korban Narkotika (LKPN) Indonesia Andri Hidayat, mengungkapkan, alasan kelalaian yang diungkapkan polisi sangat naif. Pasalnya, kata dia, dalam pengawasan seorang tersangka narkoba apalagi dalam kategori bandar, sangat ketat.
Jika seorang penyidik benar-benar berpatokan pada standar pengawasan yang ditetapkan, seorang tersangka mustahil bisa kabur. Karena itu menurutnya, sangat kental unsur-unsur kesengajaan dalam kasus ini.
“Kalau kelalaian saya kira nda’lah. Polisi punya standar yang ketat dalam mengawasi tersangka, tidak akan kabur, kecuali kalau ada konspirasi atau rekayasa. Ini yang menurut saya harus diusut kapolda,” tegas Andri.
Andri menyarankan agar kedua penyidik yang ditahan diperiksa dengan benar agar mau mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi. Jangan sampai hal ini dibiarkan, justru akan menggiring opini publik yang semakin memperburuk citra kepolisian.
“Sekaranglah polisi saatnya membuktikan bahwa mereka memang komitmen memberantas narkoba. Kalau ada oknum di internal polda yang terbukti terlibat, harus berani ditindak tegas,” ucapnya.
Karena itu ia mendesak Kapolda agar turun tangan menangani kasus ini. Sekarang ini narkoba adalah musuh bersama, jadi apapun alasannya, kaburnya dua tersangka narkoba adalah bukti masih adanya celah di institusi kepolisian yang bisa dimanfaatkan para bandar.
“Ini yang harus ditambal kapolda. Beliau harus berani bersih-bersih di institusinya. Saya kira kasus ini tidak boleh hanya sampai pada penahanan 2 penyidik, setelah itu tidak ada lagi. Kalau kelak ditemukan unsur kesengajaan, saya tidak yakin hanya 2 penyidik ini yang terlibat,” katanya.
Menurutnya, ini tugas yang harus dijawab kapolda demi mengembalikan kepercayaan publik.
Sementara itu, pihak Polda Sulsel menegaskan, bahwa 2 penyidik yang ditahan terbukti melanggar SOP dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dimana dalam hasil pemeriksaan Propam, keduanya dianggap lalai dalam melaksanakan tugas sehingga dalam kejadian ini tersangka berhasil kabur.
Wakil Kepala Polda Sulsel Brigjen Polisi Syahrul Mamma mengatakan, kedua perwira tersebut terlibat dalam kaburnya kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya tertangkap di Jalan Daeng Tata III, tepatnya di Perumahan Regensi Makassar Upa Sabtu (10/11) lalu. “Saat tertangkap kedua tersangka Muh Asri Suaeb (MAS) dan Sudirman alias Olleng (S) kabur di sebuah hotel. Dimana kedua perwira itu lalai dalam mengawal tersangka saat kedua tersangka minta ditemani mengambil pakaian yang masih ada di dalam kamar hotel tersebut tempat dimana mereka menginap,” terang Syahrul.Hasilnya pemeriksaan keduanya, sambung Syahrul, terbukti bersalah melanggar SOP dalam pengawasan tersangka.
Dalam konferensi pers itu, Syahrul sempat juga melontarkan pernyataan bahwa kedua tersangka dalam kasus ini awalnya masih sebatas saksi sehingga tidak ditahan, melainkan berstatus wajib Lapor. “Asri dan Sudirman awalnya statusnya saksi. Nanti setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka satunya yakni Adi. Ternyata Adi mengaku pemilik sabu seberat 1,8 Kg itu adalah Asri dan Sudirman. Karena status Asri dan Sudirman wajib lapor akhirnya kami langsung koordinasi dan menjemput keduanya tapi mereka sudah tidak ada dan akhirnya mengalihkan status dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Syahrul.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi, mengatakan, kedua penyidik sudah digiring ke sel Mako Brimob untuk ditahan. “Keduanya didemosi penurunan jabatan dan sekarang sudah di kirim ke Sel Mako Brimob Polda Sulsel. Mereka akan menjalani harinya disel selama 21 hari,” terang Endi.
Kombes Ramdani Hidayat, Kasat Brimob Polda Sulsel, dikonfirmasi Sabtu (1/12) terkait penahanan kedua perwira tersebut membenarkan bahwa keduanya sudah ada dalam tahanan sel Mako Brimob Polda Sulsel. “Keduanya sudah ada dalam sel Mako Brimob, mereka dikirim ke sini Jumat (30/11),” singkat Ramdani. [beritakotamakassar.com]