BELOPA, BKM – Kapolres Luwu AKBP Rudi Heru Susanto menyatakan, pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa kasus 100 kubik lebih kayu asal Luwu Timur (Lutim) telah dinyatakan lengkap (P21). “Kami telah menerima penetapan P21 pada Sabtu (24/7) lalu,” ujar Rudi didampingi Kasat Reskrim AKP Muthalib kemarin.
Kasus ini telah bergulir cukup lama, sekitar tujuh bulan sejak Januari 2011 lalu. “Dari lima berkas kayu asal Lutim, kami telah menerima tiga berkas penetapan P-21 dari Kejaksaan Belopa pada Sabtu pekan kemarin. Ketiga berkas kayu yang telah ditetapkan P-21 itu yakni berkas yang diduga melibatkan Syaiful warga Lutim, lalu selanjutnya berkas atas nama Irmawati dan Muhammad Nur keduanya warga Malili Luwu Timur. Sedangkan berkas perkara H Kusnadi Kadas dan Arman Paembanan akan menyusul kemudian dan masih menunggu penetapan P-21 dari Kejaksaan Belopa,namun waktunya dalam waktu dekat ini segera ditetapkan. Kita berharap kasus ini segera melangkah ke tahap selanjutnya,” kata Rudi Heru Susanto.
Ditegaskan Kapolres, awal Ramadhan nanti tiga berkas kasus kayu asal Lutim ini akan segera masuk pada tahap P-2 dimana penyerahan para tersangka dan barang bukti kayu ke pihak Kejaksaan Belopa. “Kita akan segera lakukan tahap P-2 dan saya selaku Kapolres berharap pengacara berkas kayu asal Lutim ini bisa kooperatif menghadirkan mereka yang diduga terlibat,” pintanya.
Acuan penyidikan kayu ini mengacu pada UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyangkut menjaga dan melestraikan lingkungan hidup. Persoalannya kayu yang 100 kubik lebih ini asalnya dari Timampu, Lutim. Setelah digelar Lacak Balak pada bulan Januari oleh penyidik Polres Luwu di Timampu ditemukan FAKO-nya telah mati pada bulan Desember 2010, namun pada bulan Januari 2011 sembilan unit kayu asal Lutim terjaring razia. Setelah ditelusuri ternyata diduga milik H Kusnadi Kadas CS dan dokumen kayu berupa FAKO telah mati.
Setelah dikonfrontir ke Dinas Kehutanan Lutim memang benar FAKO-nya dinyatakan mati sejak Desember 2010. “Makanya kita lakukan proese hukum dengan asas praduga tak bersalah,” kata Kapolres AKBP Rudi Heru Susanto.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Belopa Idil SH yang ditemui BKM membenarkan adanya tiga berkas kayu asal Lutim yang telah dinyatakan P-21. “Tiga berkas kayu dari lima berkas asal Lutim telah dtetapkan P-21, diantaranya berkas atas nama Syaiful, Irmawati dan M Nur. Sedangkan dua lainnya yaitu H Kusnadi Kadas dan Arman P segera menyusul dalam waktu dekat ini untuk ditetapka P-21,” jelasnya.
Sumber: beritakotamakassar.com