
Jika pelantikan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 melebihi tenggat waktu yang ditetapkan alias molor, yakni hingga 20 Oktober 2014 maka Indonesia akan kekosongan kekuasaan.
Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, saat berpidato dalam acara penandatanganan kerja sama MK dengan Polri, di Jakarta, Kamis.
Namun meski begitu, Polri tidak akan mengambil alih kekosongan tersebut, dan tetap menjaga stabilitas.
Dijelaskan Kapolri, karena hingga saat ini belum ada ketentuan di dalam perundang-undangan siapa yang akan mengambil alih.
“Itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) atau undang-undang lain,” katanya.
Kapolri mengkhawatirkan jika jadwal pelantikan presiden terlambat tidak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut menteri-menterinya.
“Yang ada Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, Panglima TNI dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan,” kata Sutarman. (lian/ant)