Semrawutnya pengelolaan parkir di Kota Semarang sertanya minimnya pengawasan, membuat banyak oknum juru parkir bertindak nakal. Salah satunya dengan mengubah karcis parkir mobil yang mestinya hanya Rp 1000 sekali parkir, menjadi Rp 2000.
Hasil pantauan koran ini, karcis parkir yang dipalsu itu banyak ditemukan di sejumlah jalan protokol, khususnya di kawasan pusat jajanan khas Semarang yang memang menjadi salah satu jujugan favorit pemudik asal luar kota selama Lebaran. Para jukir merubah nominal tarif parkir dengan menindasnya menggunakan spidol warna hitam.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi menyayangkan adanya pemalsuan karcis parkir oleh oknum jukir tersebut. Karena itu, ia meminta Dishubkominfo Kota Semarang untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum jukir tersebut.
“Dishubkominfo harus turun ke lapangan dan bertindak tegas. Apalagi kop karcis itu adalah Dishubkominfo Kota Semarang. Selain mencederai instansi, juga merugikan masyarakat,”ujarnya kepada Radar Semarang.
Dikatakan, hingga saat ini aturan tentang tarif parkir di tepi jalan umum belum berubah, yakni mengacu pada Perda No 1 Tahun 2004. Selama Perdanya belum berubah, maka tarif parkir yang resmi dan sah adalah Rp 500 untuk motor dan Rp 1000 untuk mobil. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat bila menemukan kasus serupa untuk menolak membayar, dan melaporkan ke dewan atau petugas Dishubkominfo.
Diakuinya, potensi parkir di Semarang hingga sekarang memang belum tergarap dengan maksimal. Hal ini berujung pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini yang jauh dari harapan. Ditambah lagi oleh banyaknya oknum ilegal yang menguasai parkir. “Para mafia parkir yang justru mendapat keuntungan pribadi,” katanya.
Novriadi lalu mencontohkan Kota Medan yang mampu menangguk PAD dari sektor parkir Rp 14 miliar setahun, sementara di Semarang meraih Rp 2 miliar saja kesulitan.
Hal senada diungkapkan Wakil Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono. Dia mengatakan, temuan pemalsuan karcis parkir hal itu merupakan tindakan melawan hukum, dan pelakunya dapat dipidanakan. “Melanggar hukum itu, dapat dipidanakan karena mengubah ketentuan yang ada,” ujar dia.
Dishubkominfo, lanjut dia, diminta untuk bertindak tegas dan melakukan pemantauan lapangan, serta tak hanya memberi janji-janji semata. Menurutnya, pemalsuan karcis parkir ini adalah masalah serius yang perlu segera ditangani “Jangan sampai PAD dari parkir masuk ke kantong-kantong oknum yang tak berhak menerima,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Semarang Gurun Risyadmoko mengaku baru mendapat laporan adanya pemalsuan karcis parkir ini dari para wartawan.
“Ini temuan baru, tentu akan saya tindalanjuti karena jelas pelanggaran, sesuai dengan perda No 1 tahun 2004, karcis parkir mobil satu kali parkir Rp 1000, belum ada perubahan,” ujar Gurun kemarin.
Dikatakan, sebelum Lebaran lalu, pihaknya sudah mengumpulkan 1.307 jukir di seluruh kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut Dishubkominfo meminta agar para jukir memberi pelayanan yang baik pada para pengguna kendaraan dari luar kota. Di antaranya soal pengaturan parkir agar lebih rapi, pengawasan terhadap kendaraan ditingkatkan, serta tidak boleh memungut tarif parkir di luar ketentuan yang telah diatur Perda.
Namun dengan adanya temuan karcis parkir yang dipalsukan itu, pihak Dishubkominfo tentu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau memang dari hasil pemeriksaan menunjukan adanya kesengajaan hal itu bisa masuk ke ranah kriminal dan harus ditindaklanjuti,” katanya.
Gurun meminta masyarakat agar membayar tarif parkir sesuai Perda, yakni Rp 500 untuk sepeda motor dan Rp 1000 untuk mobil. Apalagi hingga saat ini Dishub masih menarik retribusi sesuai dengan Perda itu.
Sumber: jawapos.com