
MANTAN Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengaku Bank Century hanya meminta bantuan repo (gadai) aset kepada Bank Indonesia (BI).
Dikatakan dia, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin dirinya tak menyangka BI justru mengabulkannya lebih daripada itu dengan memberi bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, Hermanus menerangkan Bank Century mengirim dua surat untuk mengajukan permohonan bantuan itu, yakni pada 29 Oktober 2008 dan 30 Oktober 2008.
Jumlah bantuan yang diminta pun hanya Rp1 triliun. Tak dinyana, bantuan yang keluar justru mencapai Rp6,7 triliun.
“Bank Century mengajukan repo aset itu atas saran dari Direktorat Pengawasan BI sendiri,” terang Hermanus dikutip Koran Media Indonesia, Selasa
Ia melanjutkan, Bank Century saat minta bantuan itu tidak dalam keadaan kolaps sehingga bukan bantuan yang menyangkut likuiditas yang dibutuhkan. Lewat dua surat yang dikirimkan itu, Bank Century hanya minta bantuan kliring akibat banyaknya nasabah yang menarik dana.
“Kami cuma mengajukan repo aset, memohon repo. Setelah kalah kliring, kami sibuk hubungi pemegang saham, tapi tetap tidak terealisasi. Saya diundang rapat ke BI, saya dipanggil ketemu Siti Fadjriah (Deputi Gubernur BI) pukul 02.00 WIB. Karena keadaan sudah begini, akhirnya BI putuskan untuk beri bantuan fasilitas likuiditas.
Saya tanya, bentuknya apa? Waktu itu disebut FPJP,” tuturnya.
Bank Century, sambungnya, akhirnya menerima apa pun keputusan BI saat itu karena kondisi bank sudah dalam keadaan kritis.
Dalam sidang itu juga terungkap pengakuan Hermanus yang menyebut kese diaan Budi Mulya, Deputi Gubernur BI saat itu, untuk membantu Century sebelum kalah kliring yang berujung pada krisis.
Menurut Hermanus, Budi Mulya saat itu mengarahkan manajemen Bank Century untuk segera mengajukan surat permohonan konversi dana Bank Century di BI ke dalam bentuk dolar Amerika sebesar US$1,3 juta. Bank Century pun menjalankan arahan itu.
Budi Mulya waktu itu telepon juga Siti Fadjriah dan Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI). Menurut Pak Budi Mulya, Ibu Siti juga sudah bersedia membantu,” tuturnya.
Namun, proses konversi itu tidak pernah terjadi hingga akhirnya Bank Century kalah kliring pada 13 November 2008. Saat kliring diumumkan pukul 08.00, terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran. Itu tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Di Bank Century juga diketahui ada nasabah kakap yang menaruh uangnya dalam bentuk deposito dan belum bisa cair.(her/mi)