Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas kasus tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang melibatkan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Selain itu, berkas dua orang anak Marwan dan seorang cucunya yang diduga terlibat kasus sama, juga turut dilimpahkan.
“Pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai ketentuan yang berlaku, BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap,” kata Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (11/7).
Kasus yang merupakan pengembangan penyelidikan Polres Cilacap dan BNN itu menjerat 9 tersangka, 3 diantaranya merupakan keluarga Marwan. 9 Tersangka itu adalah Andhika Permana dan Dhiko Aldila (anak kandung Marwan), Rinal Kornial (cucu Marwan), Fob Budhiyono (staf lapas), Iwan Syaefudin (Kepala Pengamanan Lapas), Hartoni (napi narkotika), May Wulandari dan Rita Juniati (pembantu Hartoni). Mereka diduga terlibat kasus pencucian uang dan tindak pidana narkotika. Hartoni merupakan napi yang mengendalikan bisnis narkotika di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan.
“Marwan Adli melegalkan penggunaan telepon genggam dalam Lapas kepada Hartoni. Berdasarkan keterangan Kapten (rekan sekamar Hertoni), pernah memerintahkan Kapten mencari shabu yang kemudian diserahkan kepada Hartoni,” jelas Sumirat.
Marwan juga memberikan keleluasaan penggunaan HP kepada seluruh napi dengan imbalan Rp 50 ribu. Hasilnya dibagi ke staf dan keperluan lain. Selain itu, Marwan memberikan fasilitas kepada Hartoni untuk tinggal di rumah yang ada di luar Lapas dengan fasilitas lengkap. Saat akan dilakukan penyitaan rumah di samping lapas sudah dirobohkan.
“Di dalamnya ada TV, kulkas, tempat tidur, dan alat fitnes,” imbuh Sumirat.
Dari bisnis narkotika yang dilakoni Hartoni di dalam penjara, Marwan menerima imbalan yang tidak sedikit. Duit ditransfer ke Kalapas secara berulang sejak 2009 hingga Februari 2011. Total keseluruhan mencapai Rp 400 juta dengan rincian, Iwan menerima Rp 150 juta, Fob menerima Rp 300 juta, sementara May dan Rita menerima transfer Rp 20 juta sebagai imbalan peminjaman rekening oleh Hertoni.
“Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap anggota keluarga Marwan yang diduga kuat menerima transfer dana dari penjualan narkotika,” jelas Sumirat.
Dari kasus tersebut, BNN menyita 1 unit CPU dan 16 unit HP dari ruangan Marwan. Di ruangan Fob disita 3 unit laptop dan 12 unit HP. Sedangkan di ruangan Iwan ditemukan 1 unit laptop, 3 unit HP, 1 STNK, 1 unit motor, serta catatan nomor rekening dan nomor telepon genggam milik para napi.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, Marwan, Iwan, dan Fob dijerat pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132, serta pasal 137 huruf b UU 35/2009. Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara Rinald, Andhika, Dhiko, May, dan Rita dijerat pasal 137 huruf b UU 35/2009 jo pasal 56 KUH Pidana. Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sementara Hertoni dijerat pasal 112 ayat 2 jo 132, pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a UU 35/2009. “Hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Sumirat. |dtc|