Sedikit demi sedikit aset-aset milik Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan disita KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Kali ini, penyidik kembali melakukan penyitaan, yakni lima mobil yang disita dari kantor PT Bali Pacific Pragama milik Wawan.
“Diinformasikan bahwa Penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW telah melakukan penyitaan aset yg diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014 berupa mobil,” ujar Jubir KPK, Johan Budi lewat pesan singkat, Selasa (4/2/2014).
Lima mobil yang disita adalah, 3 Kijang Innova, 1 Mitsubishi Pajero dan 1 Honda CRV. Semuanya disita dari kantor PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan.
“Penyitaan dilakukan dari kantor PT BPP di kawasan Mega Kuningan,” jelas Johan.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 17 mobil berbagai tipe milik Wawan. Dari 17 mobil yang disita, ada lima mobil yang paling menarik perhatian karena harganya yang super mahal.
Lima mobil itu antara lain, Lamborghini, Rolls-Royce, Bentley, Nissan GTR, dan Ferrari. Selain itu beberapa mobil kelas menengah juga disita dari beberapa tempat. [dtc]