Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menyatakan Allianz SE telah setuju membayar sekitar $12,4 juta untuk menuntaskan tuduhan suap terhadap oknum pegawai pemerintah Indonesia selama tujuh tahun.
SEC menduga sebuah unit dari perusahaan asuransi dan manajemen aset asal Jerman tersebut melanggar aturan dan ketentuan pengawasan internal seperti tercantum dalam Undang-Undang Praktek-Praktek Korupsi Asing (FCPA). Pelanggaran berlangsung tahun 2001 hingga 2008, saat saham dan obligasi Allianz tercatat di SEC dan diperdagangkan di Bursa Saham New York (NYSE).
FCPA melarang perusahaan AS menyuap pejabat asing guna mengamankan kontrak dan perjanjian bisnis lain dengan pemerintah.

SEC menduga sebanyak 295 kontrak asuransi terkait proyek besar pemerintah berhasil diperoleh Allianz dengan menyuap hingga $650.626 atau sekitar Rp 6,27 miliar. Tindakan suap ini dilakukan oleh anak perusahaan Allianz di Indonesia dan dibayarkan ke sejumlah pegawai lembaga negara.
Menurut SEC, dari hasil suap ini, Allianz meraup keuntungan lebih dari $5,3 juta.
Kasus ini mulai memusingkan grup asuransi tersebut setelah muncul dua keluhan terkait pelanggaran aturan dalam anak perusahaan Allianz.
Keluhan pertama—yang muncul pada 2005—menyangkut pembayaran ilegal yang dilakukan karyawannya. Audit terhadap catatan akuntansi menyusul keluhan ini berhasil menemukan manajer Allianz di Indonesia yang diduga memanfaatkan sebuah akun khusus untuk menyuap pejabat pemerintah guna mengamankan bisnis di Nusantara.
Keluhan kedua tiba di meja auditor eksternal Allianz pada 2009.
“Anak perusahaan Allianz membuat sebuah akun ilegal untuk menyimpan dana guna menyuap pejabat pemerintah, demi mendapat kontrak asuransi yang nilainya mencapai beberapa juta dolar,” ujar Kara Brockmeyer, ketua Unit FCPA di Divisi Pelaksanaan SEC.
SEC juga menduga Allianz tidak melakukan pengawasan internal yang cukup untuk mendeteksi dan mencegah pembayaran ilegal serta tindakan akuntansi yang tak pantas.
Tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan tersebut, Allianz setuju berdamai dan menghentikan setiap tindakan pelanggaran di masa mendatang. Allianz harus membayar biaya penghentian pengusutan kasus $5,32 juta, bunga pra-peradilan $1,77 juta, dan penalti sebesar $5,32 juta.
Seorang perwakilan Allianz mengatakan perusahaan telah memperbaiki kebijakan anti-korupsi, pemberian hadiah, serta prosedur terkait lainnya secara menyeluruh.| Wall Street Journal