Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 bulan penjara bagi 3 tersangka pembunuh wartawan Sun TV Ridwan Salamun, di Tual, Maluku Tenggara. Kejaksaan Agung pun diminta mengawasi para JPU tersebut.
“Kita sudah meminta agar JPU nya diawasi oleh Kejagung. Ini tentu preseden buruk bagi kebebasan pers kita,” ujar Direktur LBH Pers Hendrayana, Senin (7/3/2011) malam.
Menurut Hendrayana, tuntutan terhadap 3 tersangka tersebut terlalu rendah. Hal ini dikhawatirkan membuat kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat karena pelaku hanya dihukum ringan.
“Kasus ini sudah sampai ke persidangan, dan kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah diwakilkan oleh negara (Jaksa),” terangnya.
Terkait tuntutan yang terlalu ringan tersebut, Kejaksaan Agung segera diminta mengajukan banding bila pengadilan Tual telah memutus perkara tersebut.
“Kejaksaan menyatakan akan melakukan banding nantinya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Ketiganya yaitu Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, Syahar Renuat.
Jaksa Penuntut Umum Javed Oholio, membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar Jumat (18/2/2011) lalu di Maluku.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Sahusilawane dengan anggota Jemmy Wally dan Herman Siregar. Hadir keluarga korban yang berjumlah sekitar 40 orang.
JPU berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat pembunuhan, melakukan kekerasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya korban.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2010, saat korban meliput bentrok antara kelompok Banda Ely dan Fiditan di Tual. (dtc/*idr)