Indonesia detik ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah, berbeda dengan negara-negara maju yang memiliki kesadaran betapa penting regulasi dan sistem undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam penerapannya.
Rendahnya kesadaran tersebut bisa dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha. Pentingnya regulasi untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja serta mampu menaikkan probability usia kerja karyawan dari suatu perusahaan agar awet.
Jikalau ada perusahaan yang menerapkan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja biasa bukan karena dorongan kesadaran sendiri, tapi lebih dikarenakan adanya tuntutan dari para pembeli, terlebih jika perusahaan tersebut melakukan pemasaran ekspor atas hasil barang produksinya ke pasar international seperti ke Benua Eropa dan negara-negara maju lainnya. Di sisi lain biaya dalam penerapan regulasi masih dipersoalkan, baik itu mulai dari biaya pembelian keselamatan peralatan itu sendiri, maupun biaya maintenance atau biaya perawatannya.
Dengan demikian, maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Untuk pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Sedangkan Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 sebagai pengganti peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Penghasilan besar bukanlah tolok ukur dalam menentukan jenis pekerjaan. Karena keselamatan kerja adalah prioritas yang tidak boleh diduakan. Untuk apa gaji besar, bilamana tergadaikannya keselamatan diri kita? nyawa atau kesehatan kita jika terancam gaji besarpun sulit dinikmati? Harus kita pahami bersama bahwa penyebab kecelakaan kerja yang terbesar ada dua hal diantaranya :
- Perilaku yang tidak aman dan;
- Kondisi lingkungan yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja kalau dipersentasikan yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana alam, 24% disebabkan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku yang tidak aman dalam mengganggu keselamatan kerja.
Cara efektif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan meminimalisir terjadinya kecelakaan, diantaranya :
- Mengevaluasi jumlah level bahaya di lokasi kerja;
- Menyadari jenis-jenis bahaya yang ada di lokasi kerja;
- Mengatur agar tidak terlalu besar terjadinya bahaya atau komplikasi;
- Mengantisipasi sumber awal penyebab bahaya dan bertindak pencegahan sebelumnya.
Tiga hal bukti konkrit di lokasi kerja faktor utamanya dari penyebab bahaya yang paling sering ditemukan yaitu :
- Pertama, bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan,dan bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan,
- Kedua, bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
- Ketiga, bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
Untuk penanganan ancaman bahaya kesehatan kerja tersebut bisa dilakukan dengan cara:
- Pertama, pola pengendalian teknik: yaitu menggunakan otomatisasi pekerjaan, dengan cara kerja basah serta ventilasi pergantian udara pengganti prosedur kerja, dalam menutup ataupun mengisolasi bahan berbahaya,.
- Kedua, pola pengendalian administrasi: dengan mengurangi waktu pajanan, dalam menyusun peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, dan memakai alat pelindung, serta memasang tanda-tanda peringatan, juga membuat daftar data bahan-bahan yang aman, ataupun melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
Seperti pembahasan diatas bahwasanya berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, yang menerangkan pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar dalam hal keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan kerja. disamping itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usahapun harus wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja. Apabila pemilik usaha masih juga tidak mendaftarkan tenaga kerjanya untuk ikut serta dalam asuransi tenaga kerja yang sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.
Dapat disimpulkan bahwasanya inti dari setiap penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, ada lima hal diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan beberapa faktor, yang diantaranya:
- Kondisi badan yang lemah;
- Tidak mematuhi peraturan;
- Sembrono dan tidak hati – hati;
- Tidak memakai alat pelindung diri;
- Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
|SWATT-ONLINE/idr|