
Bandung – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Bandung menggeruduk kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Jumat (13/1/2012). Mereka menolak legalisasi dan peredaran minuman keras (miras).
Perwakilan HTI Bandung, Luthfi Afandi, mengatakan rencana Kemendagri membatalkan Perda Miras lantaran bertentangan dengan Kepres No 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ditentang banyak pihak.
“Pencabutan Perda Miras semakin memperparah keadaan, membiarkan miras merajalela, dan akan memicu tingginya angka kriminalitas,” kata Luthfi.
Sejumlah kota termasuk Bandung, jelas Luthfi, yang sudah mengeluarkan Perda Miras dianggap bertentangan dengan Keppres 3/1997. Menurut Luthfi, Keppres tersebut membuka ruang bagi para pengusaha memproduksi minuman beralkohol.
“Permasalahan miras di Indonesia berpangkal dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini membuka ruang bermunculannya bisnis haram termasuk miras. Kami menolak Keppres 3/1997. Gantinya harus Keppres yang melarang total miras,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika diperhatikan Perda Miras di Kota Bandung mengacu pula pada Keppres 3/1997. Perda tersebut, sambung Luthfi, membolehkan miras dijual di tempat-tempat tertentu macam hotel bintang 3 hingga 5, pub karaoke, diskotik, dan kelab malam. Namun Luthfi menilai masih banyak minuman beralkohol yang mudah ditemukan di supermarket dan minimarket.
“Minimarket ini sering dijadikan tempat nonkrong anak muda. Tempat seperti itu bisa memicu kriminalitas karena masih menjual miras. Perda Minuman Beralkohol No 11 tahun 2010 di Kota Bandung ini masih kamuflase, isi Perda belum melarang total peredaran miras. Bahkan cenderung melegalisasi miras,” ujar Luthfi.
Aksi sekitar 100 orang terdiri dari wanita dan pria itu dijaga puluhan aparat kepolisian. Beberapa orang membawa poster yang anatara lain bertulis: ‘Legalisasi Miras=Kriminalitas Meningkat’, dan ‘Tolak Kepres No.3 Tahun 1997 dan Perda Legalisasi Miras di Kota Bandung’.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tidak bermaksud untuk mencabut Perda minuman keras (miras) melainkan agar Perda tersebut ditinjau ulang karena dianggap tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang golongan miras. dtc