Meski sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum tahu siapa saja yang menjadi tersangka untuk kasus tersebut. Kejelasan soal tersangka ini baru bisa diketahui saat berkas perkara diserahkan ke Kejagung oleh penyidik Mabes Polri.
“Kalau ditanya berapa tersangkanya belum tergambar, karena kan baru satu lembar, hanya MH dan kawan-kawan. Akan bisa diketahui kalau berkasnya sudah diterima,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011).
Menurut Darmono, nama para tersangka akan disebut jelas dalam berkas perkara masing-masing. Biasanya setiap tersangka memiliki berkas yang berbeda.
“Nanti akan kelihatan kalau berkas perkaranya dilimpahkan,” tuturnya.
Saat ini, Kejagung hanya bisa menunggu pelimpahan berkas perkara surat palsu MK ini dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Darmono memperkirakan, berkas perkara biasanya diterima Kejagung dalam jangka waktu seminggu setelah SPDP diterima.
“Biasanya cepat ya. Kalau SPDP dikirim, kira-kira seminggu sudah keluar berkasnya,” ucap mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.
Darmono menambahkan, terhadap perkara ini Kejagung telah menunjuk tim jaksa peneliti. Tim tersebut bertugas memantau dan mengawal penyidikan kasus surat palsu MK ini. Namun, siapa saja jaksa peneliti kasus ini belum diketahui.
“Begitu (SPDP) diterima pasti sudah, yang jelas tim jaksa peneliti sudah ditunjuk,” tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya telah menerima SPDP kasus surat palsu MK atas nama tersangka MH dan kawan-kawan pada 28 Juni kemarin. Namun, pihak Kejagung mengaku tak tahu siapa ‘dan kawan-kawan’ yang dimaksud.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menegaskan, bahwa dalam kasus surat palsu MK ini ada lebih dari satu tersangka. Dan semua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. |dtc|