Jampidsus Andhi Nirwanto membantah pihaknya lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan 9 tersangka kepala daerah. Dia beralasan, kejaksaan masih mendalami bukti-bukti untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana.
“(Kasus) kepala daerah itu panjang. Kalau unsur-unsur tindak pidana itu sudah dipenuhi semua, juga itu tidak ada kendala,” kata Andhi usai melantik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/8/2011).
Andhi melanjutkan, jika bukti-bukti sudah lengkap dan kuat, baru pihaknya meminta izin kepada Presiden untuk pemeriksaan tersangka. “Intinya semua unsur harus sudah terpenuhi dulu,” ujarnya.
Andhi mengaku tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Hanya saja pihaknya membutuhkan waktu untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita tidak bisa mengitung sendiri,” ucapnya.
Jadi kapan target waktunya? “Tidak ada, lebih cepat lebih bagus kan,” jawabnya. 9 Tersangka kepala daerah yang tersebut yakni Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Buhari Matta, Bupati Ogan Komilir Ulu Muhtadin Serai, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi, Wali Kota Medan Ruhudman Harahap dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja. |dtc|