
Jakarta – Kejaksaan mulai menyidik kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Hidup Lingkungan Hidup (LH). Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar ini.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (17/10/2011). Penyidikan dilakukan oleh jaksa pada bagian Pidana Khusus sejak September lalu.
“Tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2007 sampai dengan 2009 di Kementerian Lingkungan Hidup. Sprindik Nomor 121/f.2/fd.1/9/2011 tanggal 16 September 2011,” ujar Noor.
Dalam kasus ini diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana anggaran untuk perjalanan dinas di Kementerian LH pada 2009 silam. Akibatnya, keuangan negara pun menderita kerugian dengan adanya penyimpangan dana ini. “(Kerugian negara) Kurang lebih Rp 4 miliar,” ucap Noor.
Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Noor menyatakan, jaksa masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertangung jawab dalam kasus ini.
“Belum ada tersangka. Penyidikan kan merupakan serangkaian proses membuat terang perkara, antara lain menemukan tersangka,” jelasnya. “Sabarlah, sebentar lagi diumumkan,” tambah Noor.
Lebih lanjut, Noor menjelaskan, saat itu Kementerian LH telah menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas untuk masing-masing satuan kerja (satker) secara variasi. Namun, dalam prakterknya diduga muncul kebijakan informal masing-masing pimpinan satker yang berujung pada penyimpangan penggunaan anggaran.
“Terjadi penggunaan uang anggaran perjalanan tersebut menyimpang atau tidak sesuai dengan peruntukkannya,” terangnya.
Selain itu, lanjut Noor, ditemukan juga keberadaan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak valid. Laporan tersebut disertai bukti penggunan dana, semacam kuitansi yang diduga direkayasa.
“Ada (beberapa bukti pertanggungjawaban) yang fiktif,” tutur Noor. Terhadap hal ini, jaksa pada bagian Pidana Khusus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui penyimpangan ini. Namun, Noor enggan menjelaskan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan.
“Ada (yang sudah dimintai keterangan), dari Kementerian Lingkungan Hidup. Saya tidak bisa jelaskan detailnya,” dalihnya. |dtc|