Kejaksaan terus mengupayakan pengembalian aset Tommy Soeharto sebesar 36 juta Euro yang disimpan di BNP Paribas. Evaluasi mendalam terkait putusan pengadilan Guernsey, Inggris atas perusahaan Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited tengah dilakukan.
“Saat ini Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara-red) masih melakukan evaluasi secara mendalam, guna menentukan langkah-langkah hukum yang harus diambil untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut,” jelas Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2011).
Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu (Aset) Koruptor dan Jamdatun Burhanuddin sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah melakukan analisa hukum atas berbagai upaya yang mungkin bisa dilakukan untuk mengklaim aset Tommy. Saat ditanya soal optimisme pihaknya dalam mengejar aset Tommy di Inggris tersebut, Darmono enggan menjawab. Dia hanya menegaskan, bahwa Kejaksaan terus fokus pada pengejaran aset-aset para koruptor di luar negeri.
“Kita masih fokus pada upaya asset recovery dulu,” tandas Darmono. Pada 22 Agustus 2011 lalu, lembaga pemantau keuangan Inggris Financial Intelligence Service (FIS) berhasil memenangkan proses judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited, di tingkat pengadilan banding Guernsey, distrik Inggris. Dengan keputusan tersebut, uang milik Tommy senilai 36 juta Euro yang tersimpan di BNP Paribas harus tetap dibekukan.
FIS merupakan lembaga yang berfungsi semacam PPATK di Indonesia. Mereka sebelumnya pernah mengajukan permohonan pembekuan, namun ditolak di tingkat pertama pada 15 Februari 2011 lalu. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia masih bisa menyita uang yang diduga hasil korupsi tersebut. Hal itu dengan membuktikan melalui putusan perkara pidana di Indonesia bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi.
Melalui Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemerintah bisa mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Guernsey untuk mengklaim uang tersebut merupakan milik negara karena hasil korupsi. Namun, sayangnya upaya Kejaksaan untuk membuktikan Tommy bersalah melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia selalu kandas di tingkat Pengadilan Negeri. |dtc|