
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa 12 saksi untuk membuktikan keterlibatan hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha dalam skandal pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Skandal ini telah menumbangkan Ahmad Yamani dari singgasana hakim agung.
“Kita sudah tindak lanjuti dengan memanggil 12 saksi dan bukti-bukti tertulisnya, dukumen dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Dalam mengejar keterlibatan kedua orang tersebut, KY akan bekerja sendiri dan tak melibatkan Mahkamah Agung (MA). Adapun Yamani akan menjadi saksi dalam perkara tersebut.
“Kalau ini, nanti kita yang periksa. Bukan MA dulu, tapi KY sendirian. Dua anggota majelis yaitu Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Adapun Yamani kita panggil sebagai saksi, bukan terlapor,” ujar Imam.
KY berani mengusut dua hakim agung ini karena diduga kuat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan. Terlebih desakan masyarakat yang cukup kuat untuk mengungkap misteri di balik putusan tersebut.
“Ini ada indikasi dari laporan masyarakat dan pemeriksan MA,” beber Imam. Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara. |dtc|