
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penandatangan piagam kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Senin (11/5).
Penandatanganan piagam kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhammad Yusni, SH,MH dan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo, ST. Dilanjutkan dengan tukar menukar cenderamata antara PDAM Tirtanadi dengan Kejatisu.
Acara Penandatangan disaksikan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara I Made Astiti Ardjana,SH,MH, Asisten Intelijen Nanang Sigit Yulianto, SH,MH, Asisten Pidana Umum M. Dofir, SH,MH, Asisten Pidana Khusus R. Zega, SH,MH, perwakilan Asisten Pengawasan serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Asdatun Kejatisu.
Sementara dari pihak Tirtanadi hadir juga Direktur Adm dan Keuangan Ir. Arif Haryadian, MSi, Direktur Air Minum Ir. Delviyandri, Direktur Air Limbah Ir. Heri Batangari , Kadiv PR Irsan Effendi Lubis, S.Sos serta rombongan.
Dalam sambutannya, Direktur PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo menyampaikan bahwa jajaran direksi dilantik Gubsu 11 Maret 2015 lalu. Dan jajaran direksi pada periode ini berbeda dengan periode sebelumnya. Dimana Direktur Air Minum menangani pengolahan air minum dari sungai dan Direktur Air Limbah mengembalikan limbah air minum kembali ke sungai dengan mengedepankan prisip ramah lingkungan.
Kajatisu M Yusni dalam sambutannya mengatakan, bahwa jajaran direksi yang genap 100 hari membuat kesepakatan dengan Kejatisu dalam menangani permasalahan perdata dan tata usaha negara.
“Harapan ke depan, dengan kerjasama ini masalah-masalah tunggakan pembayaran rekening air bisa diselesaikan dengan baik. Kesepakatan bersama ini antara lain adalah untuk melaksanakan sebagaiamana tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tapi juga berperan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dalam hal ini dengan instansi, BUMN, BUMD dan pemerintahan, khususnya PDAM Tirtanadi,” papar M Yusni.
Kerjasama Bidang Datun ini, kata Yusni akan memudahkan PDAM Tirtanadi dalam melakukan konsultasi hukum terutama yang berkaitan dengan sengketa dan permasalahan rekening air PDAM Tirtanadi serta permasalahan lainnya. mes