Kelompok hak asasi manusia Israel mengecam keras langkah pemerintah memenjarakan anak-anak Palestina, sebagian di antaranya berusia 12 tahun. Btselem mengatakan mahkamah militer Israel melanggar hak anak-anak Palestina. Mereka dipenjara sebagian besar karena melempar batu.
“Laporan ini menunjukkan bahwa dari saat penahanan sampai dibebaskan, hak anak-anak Palestina dilanggar secara serius dan sistem militer (Israel) tidak menangani mereka sesuai umur. Mereka harus dilindungi sesuai dengan hukum internasional,” kata Naama Baumgarten-Sharen.
“Pemerintah perlu menerapkan hukum, namun mereka perlu menerapkannya secara sah. Karena cara menangani anak-anak Palestina ini tidak tepat dan harus diubah,” tambahnya. Berdasarkan undang-undang Israel, memenjarakan anak berusia di bawah 14 tahun merupakan langkah ilegal.
Namun Btselem mengatakan dalam enam tahun terakhir, 19 anak Palestina dengan usia antara 12 sampai 13 tahun dipenjara selama maksimum dua bulan setelah dinyatakan bersalah melemparkan batu ke arah tentara Israel.
Sedangkan kelompok HAM Btselem mengatakan dari sekitar 800 anak Palestina yang ditahan karena melempar batu antara 2005-2010, hanya satu yang dibebaskan. Laporan itu menyebutkan banyak anak yang dipaksa untuk mengaku bersalah agar mendapat hukuman yang lebih ringan.
Anak-anak Palestina yang ditahan di Tepi Barat ini biasanya diadili di mahkamah militer. Dalam satu pernyataan, militer Israel mengatakan melempar batu merupakan kejahatan serius dan menurut mereka anak-anak ini dieksploitasi oleh apa yang mereka sebut organisasi teror. Juru bicara militer Israel, letnan kolonel Avitat Leibovich mengatakan anak-anak Palestina ini ditangani berdasarkan kejahatan yang mereka lakukan.
“Kami telah meningkatkan langkah kami menangani anak di bawah umur, dan kami membentuk pengadilan remaja yang memang dirancangan untuk kasus-kasus seperti ini,” kata Leibovich. “Yang kita bicarakan di sini adalah anak-anak yang menggunakan batu dan bahan peledak dan sasarannya adalah warga sipil dan tentara Israel. Situasi seperti ini harus ditangani secara umum,” tambahnya.
Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur diduduki oleh Israel sejak tahun 1967. |bbc/dtc|