Sikap Mas’ud (70), warga Kampung Babakan, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja amat keterlaluan. Ia tega memukuli istrinya sendiri Atikah (52) hingga babak belur hanya karena sang istri tak izin ke luar rumah.
Kejadian ini terjadi Selasa (21/12) lalu. Saat itu istri ketiganya ini pergi dengan tiba-tiba ke rumah anaknya yang bernama Titin.
Karena tak terima Atikah pergi tanpa pamit, saat perempuan itu pulang ke rumah sekitar pukul 18:30 wib, Mas’ud pun menghampiri korban untuk bertanya. Namun karena tak digubris, lelaki ini pun naik pitam. Cekcok pun terjadi di antara keduanya.
Lantaran emosinya sudah tak terbendung, Mas’ud pun memukuli kepala istri yang dinikahinya puluhan tahun itu. Bahkan ia tega menginjak tubuh sang istri yang tergolek di lantai.
Kejadian ini kemudian dilaporkan Atikah ke Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/12) pagi. Menurut Kapolsek Sukaraja, AKP Ipik Kusmana pihaknya telah menahan Mas’ud. ”Ia diancam pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.
Sumber: republika.co.id