Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan mengawal proporsi kouta sertifikasi guru. Pengaturan komposisi antara guru negeri dengan guru swasta dilakukan menggunakan instrumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Suatu nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kemdiknas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal saat menerima aspirasi perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (7/2011). PGSI sebelumnya bernama Presidium Guru Swasta Indonesia, suatu wadah guru swasta seluruh Indonesia.
Hadir mendampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Syawal Gultom, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Surya Dharma, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata.
Fasli menyampaikan, selama ini pihaknya menerima keluhan terkait proporsi yang tidak adil atas kouta sertifikasi guru antara guru negeri dan swasta. Hal ini, kata dia, juga disebabkan kebijakan daerah yang berbeda-beda. “Tidak bisa daerah mengganti-ganti proporsi atau mengganti-ganti urutan karena berdasarkan NUPTK dari kita daftar itu keluar. Proporsi komposisi guru negeri dan swasta yang sudah dijaga jangan sampai tidak terlaksana. Tolong pastikan bapak dan ibu sudah masuk,” katanya kepada sejumlah guru swasta yang tergabung dalam PGSI.
Fasli menyebutkan, kuota sertifikasi guru tahun lalu mencapai 200 ribu, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 300 ribu. Direncanakan, kuotanya meningkat menjadi 400 ribu pada tahun depan. Menurut dia, penambahan kouta ini untuk mengejar target pemenuhan sertifikasi guru pada 2015 termasuk di dalamnya 700 guru swasta.
Fasli meminta kepada para guru swasta di seluruh Indonesia untuk segera mengurus inpassing. Dia juga menjamin sebelum guru nonpns menerima tunjangan profesi maka tunjangan fungsionalnya tidak boleh dihentikan. “Itu jelas dan kita nanti akan amankan itu. Untuk itu, inpassing harus kita percepat. Jadi inpassing tidak perlu menunggu dulu giliran sertifikasi,” katanya. Pihaknya juga akan memprioritaskan guru yang sudah ada dalam giliran untuk proses sertifikasi.
Inpassing guru nonpns adalah proses penyesuaian kepangkatan guru nonpns dengan kepangkatan guru pns. Penetapan jabatan fungsional guru nonpns dan angka kreditnya bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka. Namun, lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi guru nonpns.
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru nonpns dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja. Dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru nonpns pada satuan pendidikan.
Syawal menyampaikan, dengan kebijakan baru menggunakan instrumen NUPTK ini akan menjawab kerisauan para guru. Saat ini, kata dia, jumlah pemilik NUPTK terus diperbarui dan bertambah. “Sistem tidak mungkin diskriminasi. Tidak ada cara lain kecuali melalui sistem,” ujarnya.
Foto : Heru