
Teka-teki dan silang pendapat apakah iPad harus berbuku manual petunjuk Bahasa Indonesia atau tidak, terjawab sudah. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai lembaga resmi yang membuat aturan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib bermanual book Bahasa Indonesia.
Pernyataan tersebut dilayangkan Kemendag kepada kuasa hukum Dian dan Rendy, Virza Roy Hizzal tertanggal 21 September 2011.
“Pada 5 Juli 2011 secara resmi Kemendag menyatakan bahwa produk iPad belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa Indonesia,” kata Dirjen Standarisasi dan Pelindungan Konsumen, Nur Nuzulia Ishak.
Pernyataan ini dituangkan dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011 yang ditujukan kepada Virza Roy Hizzal seperti didapatkan detikcom, Jumat (23/9/2011).
Menanggapi kasus hukum yang sedang berlangsung di pengadilan, Kemendag menyerahkan proses kepada hakim. Dengan keluarnya surat otentik ini, maka simpang siur aturan iPad harus segera disudahi.
Sebab, Kemendag adalah satu-satunya lembaga yang secara khusus berwenang untuk mengeluarkan aturan terkait petunjuk penggunaan (manual) produk telematika dan elektronika dalam Bahasa Indonesia, sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Mengenai proses persidangan masih berlangsung, maka kami menghormati proses hukum yang masih berlangsung di badan peradilan,” terang Nur Nuzulia. Mendapati surat ini, Dian dan Rendy berharap bebas. Sebab, penangkapan mereka tidak didasari dengan dasar hukum yang kuat.
“Persidangan atas terdakwa yang didakwa karena menjual iPad tanpa manual bahasa Indonesia adalah didasari dakwaan yang cacat, sehingga patut dikatakan pihak yang mengajukan perkara tersebut sebagai peradilan sesat yang mengabaikan prinsip fair trial. Maka sudah seharusnya setiap terdakwa yang didakwa atas pasal tersebut harus dinyatakan bebas,” bela Virza saat dihubungi secara terpisah. |dtc|